MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Seorang perempuan muda asal Gowa, Nursinta Sri Sapitri (21), resmi melaporkan suaminya ke Polresta Gowa.
Ia menduga , sang suami menikah lagi dengan wanita lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dirinya sebagai istri sah.
Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1298/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, tertanggal 11 September 2026, pukul 10.39 WITA.
Pelapor atas nama Nursinta Sri Sapitri, warga Balumbungan RT/RW 002/004, Bontonompo, Gowa. Terlapor atas nama Riswan.
Dalam laporan polisi yang diterima, kejadian bermula pada Hari Jumat, 11 September 2026 sekira pukul 10.00 WITA di Jl. Masjid Baitul Gafur Romanglasa Bontonompo Kabupaten Gowa.
Awalnya, korban dihubungi oleh saksi bernama Pr. Vira yang menginformasikan bahwa suaminya akan menikah lagi.
Korban kemudian meminta saksi tersebut untuk memperjelas informasi tersebut.
Tak lama kemudian, saksi Pr. Vira mengirimkan foto suami korban sedang melaksanakan akad nikah dengan wanita lain.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melapor ke Polresta Gowa guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya, sebagaimana tertulis dalam STTLP tersebut.
Laporan ini, masuk dalam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 402 UU 1/2023.
Kepada wartawan, Nursinta meminta agar Polresta Gowa memproses terlapor secara hukum. Selain, meminta agar haknya dikembalikan.
Pasalnya, menurut Nursinta, rumah yang saat ini ditinggali oleh suaminya bersama isteri barunya tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri sehingga bisa mendirikan rumah tersebut.
“Parahnya lagi, dia menikah lagi tanpa sepengetahuan saya sebagai isteri sah. Saya minta ke Polresta Gowa agar diproses secara hukum dan hak saya atas rumah itu bisa dikembalikan, karena itu hasil kerja keras saya,” tegas Nursinta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa melalui Kepala SPKT Ipda Rahmat Hidayah S.H yang menerima laporan tersebut belum memberikan keterangan.(red)
EDITOR : Muh Yusuf – Rahman Samad
Langsung ke konten














