MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Proyek revitalisasi SDN 120 Inpres Tamalate, Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar diduga menyalahi bestek.
Pasalnya, pada pekerjaan pagar, pembesian dinilai tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain itu, jarak sengkang juga diduga terlalu renggang.
Temuan tersebut, terungkap dari hasil pantauan langsung di lapangan, Selasa 15/9/2026.
Struktur pembesian pagar terlihat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam RAB.
Jarak sengkang yang seharusnya rapat, justru terlihat renggang dan tidak beraturan. Kondisi ini dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kekuatan dan mutu bangunan.
Padahal, proyek revitalisasi yang dibiayai dari anggaran negara semestinya dikerjakan sesuai dokumen perencanaan dan mengedepankan kualitas serta aspek keselamatan.
Terkait temuan itu,
Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak.
“Kalau pembesian tidak sesuai RAB dan jarak sengkang renggang, itu sudah indikasi penyimpangan mutu. Kami minta Kejari dan Polres Takalar segera turun ke lokasi melakukan pengecekan fisik. Jangan sampai mutu dikorbankan demi keuntungan,” tegas Rahman Samad, Divisi Investigasi LSM PERAK.
Selain itu, LSM PERAK juga mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar selaku penanggung jawab kegiatan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah di Takalar.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 120 Inpres Tamalate saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp dan pesan chat, tidak merespon.
Hingga berita ini terpublis, pihak pelaksana proyek dan Kepala Sekolah SDN 120 Inpres Tamalate belum berhasil dimintai keterangan.(Timred)
Langsung ke konten














