MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Petani di Kabupaten Takalar menjerit. Harga pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska di wilayah Galesong Selatan diduga dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Salah seorang petani yang berdomisili di Galesong Selatan mengaku terpaksa membeli pupuk NPK Phonska seharga Rp 100.000 per karung isi 50 kg.
Padahal, berdasarkan Kepmentan No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 , HET NPK Phonska subsidi tahun 2026 hanya Rp 92.000 per karung atau Rp 1.840 per kg.
“Ini sudah sangat memberatkan kami. Kami bayar Rp 100.000 per karung untuk pupuk Poska. Padahal itu pupuk subsidi untuk membantu petani, bukan untuk dijadikan bahan cari untung,” ujar warga yang identitasnya dirahasiakan, Selasa (15/9/2026).
Petani Galesong Selatan menuntut pihak terkait memperketat pengawasan distribusi pupuk subsidi.
Mereka khawatir hak petani dirampas dan dijadikan ajang bisnis oleh oknum agen atau pengecer nakal.
“Kami minta Dinas Pertanian, Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun. Usut tuntas dugaan ini. Jangan sampai aturan ini sengaja dilanggar atau dijadikan lahan bisnis segelintir orang,” keluhnya.
Perlu diketahui, menjual pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran hukum.
Berdasarkan Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, pelaku penimbunan dan penjualan di atas HET dapat dipidana.
Petani berharap KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Kabupaten Takalar segera turun melakukan sidak ke kios-kios resmi di Galesong Selatan.
“Kalau dibiarkan, kami petani kecil yang rugi. Modal tani makin besar, hasil tidak seberapa,” ungkapnya prihatin.
Redaksi telah berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Pertanian Takalar dan agen pupuk di Galesong Selatan, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini terpublis.(red)
REDAKTUR : Rahman Samad
Langsung ke konten














