banner 970x250
banner 970x250
HUKUM & PERADILAN

Advokat Hj.Nuraeni Bermohon Eksekusi III Lanjutan Pengadilan Agama Bulukumba 

0

MEDIAAKTUAL.COM – BULUKUMBA :

 Pihak pemenang lelang atas objek perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan komitmen dan kinerja Pengadilan Agama Bulukumba.

banner 468x60

Pasalnya, permohonan eksekusi atas objek lelang yang dibeli secara sah sejak tahun 2001 tak kunjung dilaksanakan hingga saat ini.

Kepemilikan sah tersebut, tertuang dalam Risalah Lelang Nomor: 02/2001 tertanggal 29 Agustus 2001 yang diterbitkan oleh Kantor Pejabat Lelang Kelas II Bantaeng. Namun, meski proses lelang telah berlalu selama seperempat abad (25 tahun), Pengadilan Agama Bulukumba selaku pihak penjual dan eksekutor belum juga menyerahkan fisik objek perkara kepada pembeli yang beritikad baik.

Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Mappijaji, S.H. dan Fakhril Riadi, S.H., M.H., pemenang lelang menegaskan bahwa pemohon merupakan pihak ketiga beritikad baik yang tidak pernah berperkara langsung dengan pihak mana pun dalam perkara asal.

Keterlibatan pemohon murni sebagai pembeli sah yang membeli objek melalui lelang resmi negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.

 “Kami telah mengajukan permohonan eksekusi secara resmi dan bersurat berulang kali—bahkan saat ini sudah memasuki permohonan yang ketiga kalinya. Namun, hingga kini tidak ada tanda-tanda atau kepastian waktu pelaksanaan eksekusi di lapangan. Sebagai pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang, kami berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penyerahan hak atas objek yang telah kami beli secara sah,” tegas tim Kuasa Hukum, Andi Mappijaji & Fakhril Riadi.

Tim kuasa hukum juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum.

Waktu rentang 25 tahun bukanlah durasi yang wajar untuk sebuah penundaan pelaksanaan eksekusi, terlebih tidak ada alasan hukum yang sah untuk mengulur-ulur proses tersebut.

 “Secara hukum, Pengadilan Agama Bulukumba adalah pihak yang mengeksekusi dan menjual objek tersebut melalui mekanisme lelang resmi. Sungguh ironis jika lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang. Kami mendesak Pengadilan Agama Bulukumba untuk segera mengagendakan dan melaksanakan eksekusi riil demi menegakkan keadilan serta menjaga integritas institusi peradilan,” pungkasnya.

Pihak pemenang lelang berharap, keterbukaan informasi dan perhatian dari Mahkamah Agung RI serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung agar memberikan perhatian khusus terhadap penundaan eksekusi yang berlarut-larut ini.(red)

LAPORAN : Salju

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250