banner 970x250
banner 970x250
HUKUM & PERADILAN

Nursinta Desak Polresta Gowa Proses Kasus Poligami Ilegal

58

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA : 

Seorang perempuan muda asal Kabupaten Gowa, Nursinta Sri Sapitri (21), mendesak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa untuk segera menindaklanjuti dan memproses hukum laporan dugaan poligami ilegal yang dialaminya.

banner 468x60

Laporan tersebut, telah resmi dilayangkan ke Polresta Gowa dengan Nomor: STTLP/B/1298/IX/2026. Kasus ini kini mendapat pengawalan penuh dari LSM PERAK (Pembela Rakyat).

Nursinta mengadukan suaminya yang diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa izin istri sah.

Ia mengaku tidak pernah memberikan izin, baik secara lisan maupun tertulis, kepada suaminya untuk menikah lagi.

Pernikahan siri tersebut dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur dan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

Peristiwa itu terjadi pada September 2026 di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Korban mengetahui perbuatan suaminya dari keterangan saksi dan bukti foto yang beredar. Pernikahan tersebut diduga dinikahkan oleh seorang oknum imam di wilayah Bontonompo.

Atas kejadian itu, LSM PERAK bersama korban menuntut proses hukum terhadap terlapor sesuai Pasal 279 KUHP Jo Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perkawinan dengan halangan, yakni melangsungkan perkawinan baru padahal perkawinan yang sah sebelumnya masih berlangsung tanpa izin.

“Rumah hasil jerih payah saya kini dikuasai. Saya hanya minta keadilan. Saya adalah istri sah yang buku nikahnya masih ada,”_ ujar Nursinta dengan isak tangis sambil memegang buku nikah.

Sementara itu, Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, menegaskan pihaknya meminta Polresta Gowa, khususnya Kasat Reskrim dan Kanit PPA, untuk profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Jangan biarkan korban menunggu terlalu lama. Laporan sudah jelas, bukti ada, saksi ada. Jika lambat, kami akan menyurati Propam Polda Sulsel dan Komnas Perempuan,” tegas Rahman.

Hingga berita ini tayang, penyidik Polresta Gowa masih melakukan pendalaman.

LSM PERAK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum.(red)

JURNALIS : Muh Yusuf

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250