MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Polda Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana siber dengan berbagai penipuan online atau Passobis.
Hal tersebut, diungkapkan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026).
Disebutkan, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir tahun 2026, polisi mengamankan 22 orang tersangka dari berbagai daerah.
Liciknya modus para Passobis tersebut, kerugian korban mencapai Rp1.196.250.000 atau hampir Rp1,2 miliar.
Didik Supranoto mengatakan, sebanyak 11 kasus yang berhasil diungkap memiliki modus yang berbeda-beda.
Mulai dari lelang mobil, penjualan susu untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Modus lainnya, terang Kabid Humas yakni dalah penjualan bibit kelapa sawit, lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, penjualan segitiga bata ringan, serta modus segitiga motor.
Ada juga, penipuan dengan modus penjualan iPhone, pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, segitiga penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar, penjualan kerbau atau tedong, hingga tawaran kerja paruh waktu atau part time.
Untuk modus lelang mobil, polisi menetapkan satu tersangka berinisial WK. Tersangka diduga menjalankan aksinya dari Lapas Humbahas, Sumatra Utara. “Korbannya berasal dari Kota Makassar dengan total kerugian mencapai Rp120 juta. Begitupun, modus penjualan susu MBG untuk dapur SPPG, satu tersangka inisial H dari Kolaka. Korbannya empat orang yang masing-masing berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros dengan kerugian Rp120 juta,” rinci Didik.
Untuk kasus penjualan bibit kelapa sawit, polisi menetapkan tiga tersangka asal Kabupaten Wajo, masing-masing berinisial A, AA, dan S.
Korban nya, berasal dari Kabupaten Maros dengan total kerugian Rp2.750.000.
Sementara itu, dalam modus lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, polisi menetapkan satu tersangka berinisial A asal Kabupaten Mamasa.
Terdapat tiga korban dalam kasus tersebut yang berasal dari Makassar, Jeneponto, dan Takalar, dengan kerugian Rp20 juta.
Begitu juga, modus penjualan segitiga bata ringan melibatkan satu tersangka berinisial LS asal Kabupaten Soppeng.
Dua korban berasal dari Makassar dan Maros dengan total kerugian Rp15 juta.
Selanjutnya, modus segitiga motor, terdapat dua tersangka berinisial S dan CRR yang berasal dari Kabupaten Sidrap dan Enrekang.
Korbannya, berasal dari Kabupaten Maros dengan kerugian Rp15.500.000.
Untuk modus penjualan iPhone, polisi menetapkan enam tersangka asal Kota Parepare, masing-masing berinisial M, A, R, RF, N, dan F.
“Dengan kerugian Rp29 juta dari tiga orang korban yang masing-masing berasal dari Makassar dan Bantaeng,” sebut Kombes Didik.
Adapun modus pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, polisi menetapkan satu tersangka berinisial TR asal Kabupaten Sidrap.
Korbannya, berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian mencapai Rp217 juta.
Kemudian, dalam modus segitiga penjualan solar, terdapat tiga tersangka asal Kota Makassar berinisial O, AG, dan M.
Korbannya, berasal dari Kabupaten Bone dengan kerugian Rp23 juta.
Modus penjualan segitiga kerbau atau tedong melibatkan satu tersangka berinisial ES yang diduga menjalankan aksinya dari Lapas Mamasa.
Korbannya, berasal dari Kota Makassar dengan kerugian Rp20 juta.
Kerugian terbesar berasal dari modus kerja paruh waktu atau part time.
Polisi menetapkan dua tersangka berinisial B dan RP asal Kota Batam.
Korbannya, berasal dari Kabupaten Sidrap dengan total kerugian mencapai Rp614 juta.
“Tiga yang sudah dilimpahkan adalah modus segitiga kerbau, kerja paruh waktu, dan modus penjualan susu MBG. Sisanya, delapan modus masih dalam proses penyidikan,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Jan Manto Hasiholan.
Atas perbuatan 22 orang tersangka, dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.(rls/red)
JURNALIS : Agusmeks
REDAKTUR : Mustafa
Langsung ke konten














