MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
“Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum berkomitmen terus mengorientasikan dinamika pemberantasan narkoba baik tingkat nasional maupun tingkat kewilayahan dengan penguatan program Asta Cita”.
Hal tersebut, disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat menggelar konferensi pers, terkait pemusnahan BB Narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, berlangsung di Mapolda Sulsel, Selasa 9 Juni 2026.
Dikatakan, pengungkapan sindikat narkoba serta pemiskinan kepada bandar melalui pelacakan aset keuangan atau follow the money.
“Kami dari unsur Forkopimda dan Pemprov Sulsel serta stakeholder terkait bahwa kita sepakat dan berperang dengan narkoba,” tegas Djuhandhani
Diakui, tren kejahatan narkoba di Sulsel terus berkembang.
Apalagi, munculnya narkotika sintetis generasi baru yang dikamuflase dalam cairan vape, para pelaku kini memanfaatkan teknologi digital untuk menghindari deteksi aparat.
“Para pelaku kejahatan narkoba tidak lagi melakukan transaksi tatap muka atau face to face, tetapi mengirim melalui paket skala kecil dengan memanfaatkan jasa ojek online maupun ekspedisi reguler menggunakan identitas pengirim palsu,” ungkapnya.
Selain itu, pelaku juga menerapkan sistem tempel dengan menyembunyikan narkoba di titik koordinat tertentu yang kemudian diinformasikan kepada pembeli melalui aplikasi percakapan rahasia.
Perwira tinggi dua bintang di pundak itu menyebut, dalam kurun waktu lima bulan terakhir, jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulsel.
Melalui Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan BB sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada bulan Mei 2026.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Juga, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate.
Secara kumulatif, terang Kapolda, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel sepanjang Tahun 2026 tercatat sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 1.778 orang.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan meliputi narkotika jenis sabu lebih dari 70 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah,” rinci Djuhandhani.
Polda Sulsel, juga memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, di antaranya sabu seberat 56.844,49 gram, ganja 2.000 gram, kokain 7.600 gram, 209 butir ekstasi, dan 157 cartridge etomidate.
Di sisi internal, Djuhandhani menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba.
Sejumlah personel bahkan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Kami tidak ada ampun manakala terlibat dalam kasus narkoba. Beberapa orang sudah kita laksanakan PTDH ketika anggota terlibat dan pembiaran pun kami akan melaksanakan upaya-upaya penegakan hukum ke dalam,” tegasnya.
Hadir pada prosesi pemusnahan barang bukti yakni unsur Forkopimda dan stakeholder lainnya.
Terkait perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.(red)
JURNALIS : Agusmeks
EDITOR : Saiful Ngemba – Mustafa
Langsung ke konten














