banner 970x250
banner 970x250
SKANDAL

Terduga Pelaku Arisan Bodong Bebas Berkeliaran

0

LKBH Makassar Sorot Kinerja Polsek Manggala

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Sejumlah korban dugaan penipuan dan/atau penggelapan arisan yang diduga dikelola oleh Hj. Tanti mendatangi Polsek Manggala untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah mereka ajukan.

banner 468x60

Para korban mengaku kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelidikan.

Sementara, pihak yang mereka laporkan dinilai masih bebas beraktivitas.

Dalam kesempatan tersebut, para korban didampingi Paralegal LKBH Makassar, Armin Anwar, yang mendesak Polsek Manggala agar segera mempercepat proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah seorang korban sekaligus pelapor, Syamsia, menyampaikan bahwa kelompok korban yang didampinginya mengalami kerugian sekitar Rp560.200.000. Menurutnya, seluruh bukti pembayaran, daftar peserta arisan, hingga kronologi kejadian telah diserahkan kepada penyidik.

 “Kami hanya meminta keadilan. Uang yang kami setorkan mencapai Rp560 juta lebih. Kami berharap laporan ini tidak berlarut-larut dan segera ada kepastian hukum,” keluh Syamsia.

Korban lainnya, Andi Irmayani mengatakan, para korban telah menunggu cukup lama perkembangan penanganan perkara.

 “Kami sudah memberikan keterangan dan menyerahkan bukti-bukti. Harapan kami sederhana, agar laporan kami diproses secara profesional dan kami memperoleh kepastian hukum,” katanya.

Sementara itu, Nabila, yang turut mendampingi para korban, berharap aparat kepolisian memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut.

 “Kami berharap penyidik segera menyampaikan perkembangan perkara kepada para korban sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Selain kelompok korban tersebut, terdapat pula laporan lain yang tercatat di Polsek Manggala berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor: LI/95/III/RES.1.11/2026/Reskrim/Sek Manggala tertanggal 17 Maret 2026.

Dalam laporan yang diajukan Sukmawati selaku pelapor sekaligus korban disebutkan, dugaan penipuan dan/atau penggelapan arisan yang diikuti sekitar 155 peserta, dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp2.402.500.000.

Sukmawati berharap laporannya segera memperoleh tindak lanjut.

“Kami sudah melapor sejak Maret 2026. Korbannya banyak dan kerugian mencapai Rp2,4 miliar. Kami berharap kepolisian segera memberikan kepastian hukum kepada seluruh korban,” bebernya.

Mendampingi para korban, Paralegal LKBH Makassar Armin Anwar menyatakan, bahwa masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diterima oleh kepolisian.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, kami juga meminta agar penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila alat bukti telah dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP, maka proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai para korban terus menunggu tanpa kepastian,” harapnya.

Saat wartawan berupaya meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada Kanit Reskrim Polsek Manggala, AIPDA Akbar H, SH, MH. (NRP 85080705), yang bersangkutan belum memberikan keterangan terkait perkembangan penyelidikan.

LKBH Makassar menegaskan, akan terus mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum bagi para korban.

Para korban berharap aparat kepolisian segera menyampaikan perkembangan penanganan perkara dan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan apabila telah terpenuhi alat bukti yang cukup.(rls)

REDAKTUR : Rukli R OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250