MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :
Setelah sekian lama publik dibuat penasaran, ikwal siapa bakal tersangka baru pada skandal pengurusan izin proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026, akhirnya terjawab sudah.
Pasalnya, Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan resmi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka.
Tidak tanggung-tanggung, tersangka HT disangkakan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat digelar Konferensi Pers, Jumat 25 September 2026, Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 saksi dan 4 ahli serta menggeledah empat lokasi.
Penyidik, telah menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) dari hasil penggeledahan yakni Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, rumah HA dan RP.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, bebernya, penyidik menelusuri dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan PKKPR pengembang perumahan, pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
Untuk kepentingan pemulihan aset, DirP2A Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyidik telah menyita tiga aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Aset tersebut, rincinya, berupa satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp 1,4 miliar; satu unit rumah di Waterfront Kota Makassar, senilai sekitar Rp 3,5 miliar.serta satu unit Toyota HiAce tahun 2025 senilai sekitar Rp 682 juta.
Rumah di Waterfront, masih dalam masa kredit sehingga bukti kepemilikannya berupa PPJB. Sementara, mobil Toyota HiAce yang disita memiliki nomor polisi DD 7010 HT.
Perkara tersebut, ditangani melalui joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polresta Gowa.
Brigjen Pol Deo Deo mengatakan, kasus ini ada empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Sitti Husniah.
Pertama, terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
HT, selaku Bupati Gowa meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR untuk dilaporkan kepadanya.
Selanjutnya, HT memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang dengan perhitungan berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun.
“Nilainya sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah. Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada saudari SHT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya,” ungkapnya.
Kasus kedua, De Deo menyebut HT, yang juga adik kandjuga sempat menemui pihak Indomaret dan mengarahkan untuk berkoordinasi dengan HA selaku orang kepercayaannya.
Dalam proses tersebut, HT melalui HA meminta dana dengan dalih seolah-olah sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
“Pihak Indomaret menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp850 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membayar rumah pribadi Saudari HT di Waterfront Makassar dan pembelian 1 unit kendaraan Toyota HiAce,” jelas Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri.
Kasus pemerasan ketiga, imbuhnya lagi, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Dalam kasus ini, terangnya, HT meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
“Rumah itu diperoleh saudari HT dengan menggunakan nama pihak lain dan dibayar hanya seharga Rp420 juta,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan uang untuk pembayaran rumah itu berasal dari permintaan HT kepada PT API sebagai kickback pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek sebesar Rp3,8 miliar.
Terakhir, sebut Brigjen Pol De Deo, menemukan permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino.
Dana itu kemudian ditransfer langsung kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa itu, HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Sitti dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(red)
KONTRIBUTOR : Andi Aspari
REDAKTUR : Mustafa – Saiful Ngemba
Langsung ke konten














