banner 970x250
banner 970x250
SKANDAL

Dugaan Teror Rentenir DM Memeras di Bontokassi, TANGKAP..!!

7

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Keresahan kini menyelimuti warga Desa Bontokassi, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.

banner 468x60

Pasalnya, seorang oknum yang mengaku berasal dari Kota Makassar berinisial Daeng Mayang diduga menjalankan praktik rentenir dengan bunga mencekik dan cara penagihan yang menekan.

Korban yang enggan disebutkan namanya menceritakan awal mula jeratan utang itu kepada Tim MediaAktual.Com. Pada 3 Oktober 2025, ia meminjam Rp 1.000.000 kepada saudari daeng Mayang.

Dua hari berselang, tepatnya 5 Oktober 2025, ia kembali menambah pinjaman Rp 4.000.000. Total utang pokoknya menjadi Rp 5.000.000.

Yang membuat korban menjerit, bunga yang harus dibayar mencapai Rp 1.250.000 setiap bulan.

Selama kurang lebih 10 bulan, ia terus membayar bunga tersebut. Jika dihitung, total bunga yang sudah dibayarkan jauh melampaui pokok pinjaman.

Ironisnya, setelah korban mengaku sudah mengembalikan pokok sebesar Rp 4.000.000, pihak rentenir justru masih menagih sisa bunga sebesar Rp 3.000.000.

“Sudah saya bayar pokok 4 juta, tapi katanya masih ada bunga 3 juta. Padahal bunga yang saya bayar selama 10 bulan saja sudah lebih dari pokok,” keluh korban.

Tidak hanya soal bunga, korban juga mengaku mendapat tekanan psikologis. Ia diancam akta tanahnya akan diambil sebagai jaminan, bahkan akan dilaporkan ke polisi jika tidak membayar.

“Dia ancam mau ambil akta tanahku dan mau laporkan saya ke polisi,” ujarnya dengan nada tertekan.

Padahal, korban menegaskan dirinya tidak pernah berniat lari dari utang. Ia hanya meminta keadilan karena merasa sudah membayar jauh lebih besar dari yang dipinjam.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut bukan lagi sekadar utang-piutang biasa, melainkan masuk ranah pidana. Sejumlah aturan mengancam pelaku rentenir ilegal:

1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK
Pasal 237 jo Pasal 305: Menjalankan usaha keuangan tanpa izin OJK diancam penjara 5 sampai 10 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 1 triliun.

2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Pasal 273: Usaha keuangan tanpa izin.
Pasal 482: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman.
Pasal 483: Ancaman untuk memaksa seseorang.
Pasal 492: Penipuan.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 2 miliar.

4. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo UU P2SK
Pasal 46 ayat (1): Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK adalah tindak pidana perbankan atau bank gelap.

Pemerhati anti rentenir, Yusuf, meminta APH di Takalar tidak diam.

“Rentenir seperti ini menindas rakyat kecil. Legalitasnya tidak jelas, tapi berani mengancam warga. Kami desak APH periksa,” tegas Yusuf.

Yusuf juga menegaskan kasus ini jangan hanya diselesaikan secara kekeluargaan, karena korban sudah membayar bunga melebihi pokok.

“Kami minta APH terapkan UU P2SK 2023 dan KUHP Baru 2023,” tambahnya.

Saat dikonfirmasi, Daeng Mayang membantah dirinya memiliki perusahaan koperasi seperti yang beredar di masyarakat.

“Saya tidak punya perusahaan, saya cuma pengangguran. Soal nasabah sudah tidak ada, karena saya sudah tidak seperti begitu lagi,” kilah Daeng Mayang.

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan warga, dari mana ia mendapatkan dana untuk meminjamkan kepada warga jika mengaku hanya pengangguran?

Hingga berita ini tayang, warga Bontokassi berharap APH segera turun tangan agar tidak ada lagi korban berikutnya yang terjerat bunga mencekik.(red)

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250