MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
“Sebab buah dikenal pohonnya, sebab hancur karena ulahnya”.
————————————————
Adagium ini, sepertinya identik yang dialami dan dirasakan Husniah Talenrang (HT), dimana beberapa bulan terakhir ini, Fighting Spirit dan aura sebagai Alpha Woman, semuanya pudar sekejap.
Sikap yang berubah itu, tak membuat publik panik, terutama bagi masyarakat Gowa, gegara status HT memang sudah sebulan berstatus tersangka dalam berbagai perkara hukum.
Pasca Mendagri berhentikan HT sebagai Bupati Gowa Sulsel, Tim Kortas Tipidkor Polri bersama Subdit Tipidkor Polda Sulsel menahan adik kandung mantan Kabaharkam dan Astamaops Kapolri Komjen Pol (Purn) Fadhil Imran, mendekam di jeruji besi selama 20 hari kedepan.
Penahanan tersebut, dilakukan saat HT hadir memenuhi panggilan di Polda Sulsel, Senin 26 Oktober 2026.
Beberapa jam usai diperiksa, Tersangka HT keluar dari ruangan Subdit Tipidkor Polda Sulsel dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye degan tangan diikat tali tis.
HT, selanjutnya digiring penyidik naik ke mobil tahanan yang telah disiapkan Polda Sulsel.
“Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Kasubdit Tipidkor Diterskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri.
Dikatakan, perkara ini bermula saat penyidik Polres Gowa menyelidiki dugaan pemerasan di lingkup pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.l, dengan menetapkan Kadis Abdullah Sirajuddin (AS) sebagai Tersangka, dimana diduga menampung dana PBG dan SLF sebesar Rp 1,8 miliar.
Polisi mengungkap, empat modus Husniah Talenrang dalam melakukan dugaan tindak pungli.
“Pertama terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Kedua adalah terkait pembukaan gerai Indomaret.
Husniah diduga meminta dana kepada pihak minimarket dengan dalih pengadaan mobil.
Modus ketiga, terkait pengurusan izin PBG Perumahan Royal Spring. Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta potongan harga properti kepada pengembang.
“Keempat, terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor Rp 100 juta kepada Indomaret.
Yang menarik, saat keluar dari ruang penyidik, HT yang sudah mengenakan rompi dan tangan diborgol, tampak berjalan pelan sembari menunduk dengan wajah lesu-tatapannya kosong melompong dan kalut sembari menaiki mobil tahanan.
Intinya, status tersangka HT resmi mengenakan rompi orange membuktikan hukum mesti ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Saya salut, tanggungjawab HT ini luar biasa. Dia yang berbuat dan tidak mau melibatkan orang lain, termasuk kakak kandungnya sendiri yakni Bupati Takalar Firdaus Daeng Manye dan Wakil Kepala Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPP) Komjen Pol.(Purn) Fadil Imran.(red)
JURNALIS : Andi Diffank – Agusmeks
EDITOR : Mustafa – Saiful Ngemba
Langsung ke konten














