banner 970x250
banner 970x250
SKANDAL

KPJ Desak Kejati Sulsel Periksa Darmawangsyah Muin

0

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR : 

Kasusnya tergolong usang, terkait kasus korupsi proyek jalan Sabbang-Tallang Luwu Utara Tahun 2020.

banner 468x60

Beberapa tersangkanya, pun sudah divonis  menjalani hukuman penjara.

Meski belum setahun bergulir proses hukumnya, toh tidak berarti kasus korupsi yang menghabiskan anggaran Rp.55 miliar lebih itu, selesai diulik.

Pasalnya, dibalik beberapa mantan pejabat dan pengusaha yang sudah mendekam dijeruji besi, ternyata masih ada nama pejabat publik yang ikut terseret kasus gratifikasi yaitu Darmawangsyah Muin (DM), yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa.

Dugaan keterlibatan DM tersebut, kembali disuarakan massa  mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Parlemen Jalanan (KPJ), dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

Massa KPJ‎, membentangkan spanduk bertuliskan “Usut Tuntas Kasus Korupsi Sabbang-Tallang TA 2020”.

KPJ pun membawa beberapa tuntutan diantaranya.

Pertama, mendesak Kejati Sulsel untuk segera memeriksa DM terkait penerimaan gratifikasi sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan perkara pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

Kedua, mendorong Kejati Sulsel untuk menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan Jalan Sabbang-Tallang.

Ketiga, meminta kepada Kejati Sulsel untuk tidak melindungi para koruptor sesuai amanat Presiden Republik Indonesia.

Firman, Jenderal Lapangan KPJ dalam aksinya itu mengungkapkan fakta persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Gilang Gumilar dkk.

“Terungkap keterangan Darusman Idham dalam BAP bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp6 miliar dari Darmawangsyah Muin melalui ajudan,” ungkapnya.

Dikatakan, dalam perkara pembangunan Jalan Sabbang–Tallang, saksi Sari Pudjiastuti menerangkan bahwa dirinya beberapa kali berkomunikasi dengan Darmawangsyah Muin dan mendapat pernyataan bahwa proyek tersebut merupakan miliknya.

“Saksi juga menyebut Andi Fajar alias Andi Undu diperkenalkan sebagai perwakilan yang mengatur proses pemilihan proyek. Sementara saksi Ong Andreas mengaku mendapatkan proyek tersebut dari Darmawangsyah Muin, berkomunikasi dengan Andi Fajar, serta menyerahkan sejumlah uang, di antaranya Rp1,5 miliar, Rp2,57 miliar pada 4 Juni 2020, dan Rp2 miliar pada Agustus 2020 melalui Andi Fajar,” sebutnya.

Firman, menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas, begitu pula dengan regulasi yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari rangkaian fakta tersebut kemudian muncul dugaan penerimaan gratifikasi maupun suap, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 12B dan Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

“Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memiliki kewenangan untuk menelusuri Lebih jauh keterlibatan Darmawangsyah Muin dalam perkara Pembangunan Jalan Sabbang–Tallang Tahun Anggaran 2020, terutama dengan mencermati keterangan para saksi, aliran uang, hubungan para pihak, serta bukti-bukti lain yang telah muncul dalam proses hukum perkara terkait,” bebernya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengapresiasi Aspirasi dari koalisi parlemen jalanan.

“Kami mengapresiasi hal tersebut. Kami akan tetap tegak lurus ketika perkara ini telah dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun menilai, DM tidak hanya disebut sebagai saksi, tetapi juga digambarkan sebagai pihak yang “bersama-sama melakukan” dugaan tindak pidana korupsi

“Secara hukum pidana, jika dakwaan sudah menyebut unsur ‘turut serta’, maka semestinya penegak hukum tidak hanya berhenti pada terdakwa Sari. Harus ada kejelasan soal pertanggungjawaban pidana semua pihak yang disebut ikut serta,” katanya.

Makanya, ACC Sulawesi pun mendorong Kejati Sulsel untuk bersikap profesional dan menuntaskan perkara ini hingga menyentuh aktor-aktor yang memiliki posisi strategis dalam lingkaran kasus tersebut.

Untuk diketahui, saat DM masih menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel harta kekayaannya Rp.2 miliar pada tahun 2018.

Terakhir, laporan kekayaannya tahun 2021 mencapai Rp.21 miliar lebih.

Sejauhmana keterlibatan gratifikasi DM pada proyek jalan di Lutra tersebut, inilah yang terkendala.

Pasalnya, beberapakali dikonfirmasi di kantor maupun Rujab, tak pernah ada, dengan alasan lagi keluar-sibuk dinas.(Timred)

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250