banner 970x250
banner 970x250
SKANDAL

DPP GMPH Sulsel ‘Tantang’ Kajati Baru Sulsel

0

Terkait Dugaan Korupsi Renovasi Poltekbang Makassar 

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL COM – MAKASSAR :

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (DPP GMPH Sul-Sel) kembali menyoroti penanganan dugaan korupsi pada proyek Renovasi Ruang Makan Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

banner 468x60

Perkara tersebut, menjadi perhatian publik karena melibatkan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar pada dua kegiatan renovasi yang dilaksanakan pada tahun berbeda.

Pada tahun 2021, Poltekbang Makassar mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,1 miliar untuk renovasi ruang makan yang kemudian dimenangkan oleh PT Karya Enam Enam Konstruksi dengan nilai kontrak Rp5,67 miliar.

Selanjutnya , pada tahun 2023, kembali dialokasikan anggaran sebesar Rp6,149 miliar yang setelah proses lelang ulang dimenangkan oleh CV AS Jaya dengan nilai kontrak Rp4,919 miliar yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum (BLU).

DPP GMPH Sul-Sel menilai, terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait proses pelaksanaan proyek, mekanisme pemutusan kontrak, serta penggunaan dan pencairan anggaran yang telah dilakukan.

Hingga saat ini, masyarakat belum memperoleh informasi yang memadai mengenai sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan tersebut oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPP GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan tidak boleh menjadi alasan terhambatnya proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah menjadi perhatian publik.

“Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Apakah perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap berikutnya, atau justru tidak lagi ditindaklanjuti. Transparansi merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Dikatakan, terdapat sejumlah hal yang perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk peran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia jasa dalam pelaksanaan proyek tahun 2023.

Makanya, GMPH SUL-SEL mempertanyakan dasar pencairan anggaran pada proyek yang disebut telah mengalami pemutusan kontrak.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kontrak diputus dengan alasan penyedia jasa tidak memiliki data forensik struktur bangunan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan.

Jika alasan tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai kualitas perencanaan proyek sejak awal serta kelengkapan dokumen teknis yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

“Apabila pekerjaan tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedianya data forensik struktur bangunan, maka perlu ditelusuri bagaimana proses perencanaan proyek tersebut dilakukan. Jangan sampai terdapat kelemahan serius dalam perencanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Ryyan.

Selain itu, meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa secara menyeluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada kedua proyek renovasi tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh GMPH Sul-Sel, proyek renovasi tahun 2021 juga berakhir dengan pemutusan kontrak.

Progres fisik pekerjaan disebut berada pada kisaran 47% sementara realisasi pencairan anggaran mencapai sekitar 30%. Kondisi ini semakin memperkuat kebutuhan akan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan proyek.

DPP GMPH Sul-Sel menilai lambannya perkembangan penanganan perkara dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

Ketika kasus-kasus yang menjadi perhatian publik tidak memperoleh kepastian hukum dalam waktu yang wajar, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum berpotensi menurun.

Untuk itu, GMPH Sul-Sel menantang Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang baru untuk menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Keberanian seorang pemimpin penegak hukum tidak diukur dari banyaknya slogan pemberantasan korupsi yang disampaikan, tetapi dari kesungguhannya menuntaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Kami berharap Kajati Sulawesi Selatan yang baru mampu membuktikan bahwa tidak ada kasus yang kebal hukum dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” pungkas Ryyan Saputra.

Sebagai bentuk kontrol sosial, DPP GMPH Sul-Sel menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan dalam waktu dekat berencana menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bagi GMPH Sul-Sel, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada retorika dan seremoni semata.

Penegakan hukum harus diwujudkan melalui tindakan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya
dapat dijaga melalui keberanian mengungkap setiap dugaan penyimpangan tanpa pandang bulu.

REDAKTUR : Rukli Rasyid OmCos

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250