banner 970x250
banner 970x250
HUKRIM

Tiga DPO Polres Jeneponto Dicokok

0

Kasus Penganiayaan dan Siram Air Cabai

MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :

“Sekali-kali acap melempar, sekali waktu kena juga”.

banner 468x60

Peribahasa ini, pas disematkan kepada tiga orang pelaku yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto, pada kasus penganiayaan dan penyiraman air cabai.

Setelah sempat berpindah-pindah tempat mengelabui petugas, akhirnya tiga orang dari empat buronan itu berhasil dicokok  tim gabungan URC Resmob Polres Jeneponto bersama Resmob Polda Sulsel.

Ketiga DPO yang berhasil diringkus yakni M. Ibra S. (26), Marsanda (21), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

“Tiga orang yang masuk DPO berhasil kami amankan. Satu orang lagi masih dalam pengejaran karena total ada empat DPO dalam kasus ini,” ujar Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki.

Ket.Gambar : Yesti Lestari, korban penganiayaan dan penyiraman air cabai para Agustus lalu.

Bermula dari penangkapan pelaku  M. Ibra S. di lokasi persembunyiannya Kota Makassar, polisi mengembangkannya hingga meringkus Marsanda, di sebuah  rumah kos di Jeneponto.

 Tidak berhenti di situ, pelaku lainnya yakni Citra Ayu Lestari, pun berhasil diciduk  di Kabupaten Bantaeng.

“Selama ini ada informasi yang menyebut para DPO berada di luar daerah. Namun kami tidak langsung percaya karena menduga itu modus untuk mengelabui petugas. Setelah penyelidikan mendalam, persembunyian mereka berhasil terbongkar,” tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa.

Kasus ini, katanya, sebelumnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto setelah menerima laporan resmi dari korban bernama Yesti Lestari (36), warga Mattoanging Selatan Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Insiden tersebut, terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, pukul 10.20 WITA di Jalan Labuang Baji  Desa Langkura Kecamatan Turatea.

Akibat pengeroyokan brutal tersebut, korban Yesti Lestari mengalami sejumlah luka gores di bagian wajah dan kedua lengannya.

Koran, sempat dirawat di RSUD Lanto Dg Pasewang Bontosunggu Jeneponto.

Untuk diketahui, identitas tiga pelaku DPO yang kini diamankan, masing-masing  ​Citra Ayu Lestari Erang (34), warga Jalan Stadion No. 12, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Selain itu, Marsanda (21), warga Pungkaribo, Desa Kalimporo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Juga, M. Ibra. S (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Dalam proses hukum ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20, 21 KUHP tentang Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.(red)

KORLIP : Agusmeks

REDAKTUR : Rahman Samad

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250