banner 970x250
banner 970x250
HUKRIM

Kosmetik Ilegal, Dua Wanita di Gowa Jadi Tersangka

3

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Lagi, bisnis produksi dan pengedaran kosmetik ilegal mengandung Merkuri di Kabupaten Gowa Sulsel, berhasil dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Kamis 8 Oktober 2026.

banner 468x60

Lokasinya, diproduksi di sebuah rumah yang terletak di Desa Kanjilo Kecamatan Barombong Gowa.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua wanita bernisial F (39) dan K (32).

Selain itu, menyita ribuan produk kosmetik dan bahan baku dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 400 juta.

Dari hasil penyelidikan, rumah produksi tersebut diduga mampu menghasilkan 1.000 hingga 2.000 produk kosmetik setiap pekan, dengan perkiraan omzet mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan Prakasa mengatakan, petugas menemukan 23 jenis produk kosmetik siap edar dengan jumlah keseluruhan 4.009 kemasan. Selain produk jadi, penyidik menyita bahan baku, kosmetik setengah jadi, kemasan, serta label produk.

Diungkapkan, proses pembuatan kosmetik dilakukan menggunakan peralatan rumah tangga dan perangkat sederhana.

Petugas menemukan centong, spatula, alat pengaduk atau mixer, timbangan, serta alat pemanas udara atau hot air gun yang diduga digunakan dalam proses pencampuran dan pengemasan kosmetik.

Selain itu, sebut Yosef, ditemukan sejumlah bahan dan produk, termasuk Dermovate Cream, Glysolid Glycerin Cream, serta krim berwarna kuning muda yang tersimpan di dalam tong berkapasitas 25 liter.

BBPOM menduga, rumah produksi tersebut membuat produk tiruan dengan menggunakan nama merek dan nomor izin edar Badan POM milik produk lain.

Menurut Yosef, sejumlah produk ilegal dan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya ditemukan di lokasi penggerebekan.

Diantaranya, Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Ontak Extra, Hand Body Premium, Firvin Glowing, Facial Wash, Toner, Day Cream, Night Cream dan NF Beauty Care.

Penyidik menjerat dua tersangka dengan menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

BBPOM mengingatkan masyarakat, agar lebih berhati-hati ketika membeli kosmetik, terutama produk pemutih kulit yang menjanjikan perubahan warna kulit dalam waktu singkat.(red)

JURNALIS :  Agusmeks

REDAKTUR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250