MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Enggan berlama-lama pasca kepindahan tugas mantan Sekda Muh Hasbi ke Pemkot Makassar, Bupati Takalar langsung mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, kini resmi terisi secara definitif.
Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM melantik dan mengambil sumpah Drs. Ahmad Rivai, M.Si sebagai Sekda Takalar, dihelat di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jumat 9 Oktober 2026..
Sebelumnya, Pemkab Takalar mengusulkan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama melalui mekanisme resmi BKN dan Kemendagri, yakni Kepala BKAD Ahmad Rivai, Asisten II Muh. Ikbal Batong dan Kadis Sosial-PMD Andi Rijal.
Hasilnya, Ahmad Rivai mendapat persetujuan untuk dilantik sebagai Sekda definitif.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar Daeng Manye menegaskan, proses regenerasi kepemimpinan di lingkungan Pemkab Takalar harus terus berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, perubahan dan pergantian pemimpin adalah hal yang wajar dan harus disikapi dengan kedewasaan birokrasi.
Daeng Manye menekankan, bahwa tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan selama seluruh jajaran pemerintah daerah senantiasa bersatu dan kompak.
“Jabatan Sekda itu jantungnya pemerintahan. Saya minta Sekda yang baru langsung tancap gas, kawal semua program prioritas, perkuat koordinasi antar OPD dan pastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan cepat dan tidak berbelit,” harapnya.
Hal yang urgen lagi, pinta Bupati, pentingnya soliditas ASN untuk mendukung visi pembangunan Takalar.
“Saya tidak mau ada sekat. Semua harus satu tim, satu gerak untuk Takalar yang lebih maju dan melayani. Jaga integritas dan loyalitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkas Moh Firdaus.
Sementara itu, Sekda Takalar yang baru dilantik Ahmad Rivai menyatakan siap menjalankan amanah dan mengawal arahan Bupati.
Pelantikan ini diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan dan percepatan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Takalar.(hms/red)
JURNALIS : Hamsar Arifuddin
EDITOR : Rahman Samad
Langsung ke konten














