MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Seakan apatis meskipun bermasalah, itulah yang ditunjukkan tiga satuan pendidikan (Sekolah) di Kabupaten Takalar Sulsel yang keciprat proyek revitalisasi namun pengerjaannya sarat permainan kongkalikong.
Dengan kondisi tersebut, mendorong adanya Laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Indikasi adanya dugaan korupsi revitalisasi sekolah itu, akhirnya berbuntut desakan.
Publik mendesak Kejati Sulsel, segera memanggil dan memeriksa semua pihak terkait setelah laporan resmi bernomor 02/S/LP/DP3-PERAK/IX/2026 tanggal 01 Oktober 2026 itu mengungkap total anggaran lebih dari Rp 1,27 miliar dari APBN 2026 diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Tiga sekolah yang dilaporkan yakni TK Gembira Desa Bontokanan Kecamatan Galesong Selatan.
Juga, SDN 95 Campagaya Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara dengan anggaran Rp 849.125.544.
Selanjutnya, SMPN 1 Galesong Utara Kelurahan Bontolebang Kecamatan Galesong Utara dengan anggaran Rp 429.739.000.
Di TK GEMBIRA, papan anggaran disembunyikan.
Tidak ada transparansi. Investigasi LSM PERAK menemukan pekerjaan pembesian dan mutu beton tidak sesuai RAB/Bestek, dikerjakan asal jadi.
Di SDN 95 CAMPAGAYA, diduga menggunakan baja ringan Kanal C banoi di bawah SNI 0,75 mm untuk konstruksi kuda-kuda atap. Padahal Juknis Kemendikdasmen RI mewajibkan material harus SNI.
Paling fatal lagi, di SMPN 1 GALESONG UTARA. Anggaran Rp 429.739.000, namun Kanal C banoi baru diletakkan di lantai sudah bengkok dan melengkung.
Kepala Sekolah bahkan mengakui ada dua batang tambahan yang tidak sesuai spesifikasi.
LSM PERAK menilai, ada dugaan pelanggaran Juknis Revitalisasi, dugaan mark-up dan penggunaan material di bawah standar untuk meraup keuntungan, serta kelalaian Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dan Kepala Sekolah selaku penanggung jawab kegiatan.
“Kami minta Kejati Sulsel tidak main-main. Panggil dan periksa Kepsek, Ketua P2SP, Konsultan Pengawas, dan Disdikbud Takalar. Ini uang negara untuk pendidikan anak, bukan untuk dibobrokkan. Semua bukti sudah kami serahkan,” tegas Divisi Investigasi LSM PERAK, Rahman Samad, (11/10/2026).
Laporan tersebut, ditandatangani Ketua Umum DPP PERAK Adiarsa Mj, S.H., M.H. dan Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan Burhan Salewangang, S.H. dengan tembusan ke Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini tayang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar belum memberikan keterangan resmi.(Timred)
Langsung ke konten














