MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :
Mencari, mengumpulkan, mengolah dan menyampaikan informasi kepublik secara akurat, itulah Tugas utama seorang Jurnalis alias wartawan.
Jika tugasnya melenceng atau tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik maka kapasitas dan kapabilitasnya patut dipertanyakan.
Bisa jadi, style-nya wah lengkap beragam atribut tapi eksistensinya tak mencerminkan seorang wartawan profesional.
Fenomena inilah, yang terjadi di wilayah Kabupaten Takalar Sulsel, dimana ada oknum yang wartawan menjalankan modus baru tapi sebenarnya klasik yaitu mengangkat isu atau masalah lalu meminta konfirmasi atau mendatangi langsung terhadap objek yang diberitakan.
Modus atau cara-cara amatiran tersebut, dialami Pengurus Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kabupaten Takalar.
Menurutnya, oknum wartawan itu mengangkat isu dan terkesan menekan bahwa terjadi dugaan adanya ‘fee proyek”.
Ironisnya, ujung-ujungnya dari siasat mengonfirmasi, oknum itu meminta cuan alias duit sehingga beritanya di ‘404’, nah ini yang merusak profesi
“Modusnya seperti ini. Dia akan datang atau chat, bilang dapat info ada fee di proyek P3A. Padahal, info itu belum tentu benar. Macam-macam lah alasannya bahwa uang itu untuk biaya operasional dan klarifikasi,” ujar Sumber yang namanya dirahasiakan.
Menyikapi modus seperti itu, Jurnalis Senior Drs.HM.Saleh Situju, SH, sangat menyesalkan dan mengecam sikap dan tindakan oknum wartawan seperti itu karena menciderai profesi pers.
“Wartawan yang profesional, tidak dibenarkan bersikap itu. Tugas dan fungsinya sangat jelas sesuai KEJ dan ketentuan UU 40/1999. Kalau modusnya, pura-pura konfirmasi tapi ada maunya, itu pelanggaran berat, berpotensi dijerat pidana,” tegasnya.(red)
EDITOR : Rahman S Kulle
Langsung ke konten








