banner 970x250
banner 970x250
SKANDAL

Membongkar Dugaan Korupsi PT.BASIC (Perseroda) 

0

Kejari Bantaeng Naikkan Status Ke Penyidikan

MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :

Setelah berhasil membongkar kasus korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga dan tunjangan Rumdis DPRD Bantaeng periode 2019-2024 lalu, kini Kejari Bantaeng membidik pengelolaan keuangan PT. Bantaeng Sinergi Cemerlang atau BASIC (Perseroda).

banner 468x60

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, akhirnya Kejari resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut, disampaikan Kajari Bantaeng Hadi Sukma Siregar, Selasa (15/9/2026).

Keputusan tersebut, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor PRINT-887/P.4.17/Fd.2/09/2026, tertanggal 14 September 2026.

Hadi Sukma Siregar menegaskan, hasil penyelidikan awal menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT.BASI selama periode Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

Dugaan penyimpangan tersebut, bebernya, berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara senilai sekitar Rp12 miliar.

“Penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap secara tuntas dan terang benderang dugaan penyimpangan yang terjadi. Kami akan terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat,” ungkap Kajari Bantaeng.

Untuk diketahui, PT.BASIC merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng (KIBA).

Dalam operasionalnya, Pemkab Bantaeng telah memberikan penyertaan modal sebesar Rp51,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp25 miliar serta aset tanah dan bangunan senilai Rp26,47 miliar. Namun, dari total penyertaan modal uang, baru Rp5 miliar yang terealisasi, sementara Rp20 miliar lainnya belum terlaksana.

Penyidik menyoroti penggunaan dana penyertaan modal, khususnya alokasi sebesar Rp3,18 miliar untuk kegiatan pengadaan tanah guna pengembangan KIBA yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Hasil penyelidikan, diduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.

Selain isu pengadaan tanah, penyelidikan juga mengungkap adanya kerja sama business to business (B2B) antara PT.BASIC dengan sebuah perusahaan swasta melalui perjanjian tertanggal 28 Desember 2020.

Kerja sama tersebut, mencakup jasa pendampingan pembebasan lahan dengan nilai kontrak mencapai Rp39,50 miliar.

“Dari kerjasama itu ditemukan indikasi bahwa pengelolaan bisnis tersebut tidak sepenuhnya mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tandas Hadi Sukma.

Meski perkara dugaan korupsi ini sudah naik ketahap penyidikan, namun penyidik Kejari Bantaeng belum menetapkan tersangka.

Alasannya, Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan berbagai pihak dan pengumpulan alat bukti lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Penyidik Tindak Pidana Khusus menerapkan sangkaan Primair Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Subsidair, penyidik menerapkan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.

Siapa bakal terseret ke bilik jeruji besi, nah kita tunggu bersama proses penyidikan Kejari Bantaeng.(rls/red)

JURNALIS : Suarni M

WANRED : Rusdi

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250