MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Tanggal 5-6 Agustus 2026, ratusan massa dari Kesultanan Gowa menepati janjinya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Gowa, tepatnya di Jalan Masjid Raya Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulsel, Rabu Agustus 2026.
Aksi tersebut, merupakan follow up dari gelaran Apel sebelumnya di area Istana Balla Lompoa yang dihadiri keluarga besar Kesultanan Gowa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat lainnya.
Kala itu, komitmen dan penegasan sikap untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD Gowa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah yang dinilai memicu polemik dan dualisme di tengah masyarakat adat.
Janji tersebut akhirnya diwujudkan dengan menyalurkan aspirasi di Gedung DPRD Gowa.
Aksi tersebut, diwarnai dentuman meriam bambu yang ditembakkan beberapa peserta sebagai bagian dari simbol perjuangan dalam demonstrasi.
Meriam bambu itu diisi menggunakan minyak tanah sebelum dinyalakan hingga menghasilkan dentuman keras yang menarik perhatian warga di sekitar lokasi aksi.
Atribut tersebut, digunakan sebagai simbol ketangguhan, keberanian, dan semangat perjuangan yang menjadi bagian dari nilai-nilai budaya Kesultanan Gowa.
Jenderal Lapangan Aksi, Wawan Nur Rewa, menegaskan seluruh peserta tetap berpegang pada amanah leluhur, konstitusi negara, serta hak-hak masyarakat hukum adat yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peserta aksi berasal dari keluarga besar Kesultanan Gowa, Tubarania Kesultanan Gowa, tokoh adat, pemangku adat, pemuda adat, masyarakat, hingga ulama yang mendukung pelestarian adat dan budaya Gowa.
Menurut Wawan, keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah masih memunculkan perbedaan pandangan yang berkepanjangan di tengah masyarakat adat.
Makanya, tegas dia, langkah evaluasi menyeluruh diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum, rekonsiliasi sosial, perlindungan adat, serta pelestarian sejarah dan budaya Gowa secara berkelanjutan.
Dari aspirasi dan desakan keluarga Kesultanan Gowa tersebut, akhirnya DPRD Gowa menerima dan mengeluarkan 7 poin pernyataan sikap tentang dukungan terhadap pencabutan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah.
Pernyataan sikap tersebut, ditandatangani Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam dan disaksikan Putra Mahkota Kesultanan Gowa saat ini adalah Andi Muhammad Imam Daeng Situju (bin Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikussaid II Batara Gowa III.(red)
KORLIP : Agusmeks
EDITOR : Saiful Ngemba – Mustafa
Langsung ke konten














