MEDIAAJTUAL.COM – BANTAENG
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng, Ibu Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M., menerima kunjungan koordinasi dari Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng, Bapak Drs. Samsud Samad, M.M., beserta jajaran pengurus dalam rangka membahas percepatan pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng.
Kegiatan koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dengan Muhammadiyah dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf.
Pertemuan tersebut, membahas proses administrasi pertanahan, pemenuhan persyaratan pensertipikatan, serta langkah-langkah strategis untuk mempercepat penerbitan sertipikat tanah wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Triastuti Listiyaningsih menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng berkomitmen mendukung percepatan pensertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Menurutnya, sertipikat tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjamin kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kemaslahatan umat.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng, Bapak Drs. Samsud Samad, M.M., menyampaikan apresiasi atas komitmen dan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dalam mendorong percepatan pensertipikatan tanah wakaf.
Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga proses sertipikasi aset-aset wakaf dapat berjalan lebih cepat, tertib administrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Melalui koordinasi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang semakin erat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng dan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Bantaeng, sehingga proses pensertipikatan tanah wakaf di Kabupaten Bantaeng dapat berjalan lebih cepat, tertib administrasi, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mendukung percepatan program pemerintah di bidang sertipikasi tanah wakaf, guna memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.(rls)
JURNALIS : Suarni M
Langsung ke konten














