MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Setelah beberapa kali diekspos diportal media online, terkait masalah transaksi pengadaan hunian modern yang dibangun di kawasan Tanjung Bunga Makassar Sulsel, akhirnya menemui titik terang.
Ridha sebagai calon konsumen dan Sales Leader Andryadi, mewakili pihak pengembang, keduanya sepakat menyelesaikan dengan kepala dingin (Berdamai) tanpa menempuh jalur hukum.
Tercapainya konsensus tersebut, setidaknya melahirkan beberapa poin penting dari kedua belah pihak yang mesti dipenuhi.
Dari pihak Ridha : Permintaannya untuk mengembalikan alias merefund full uang DP yang telah ditransfer, seperti surat pernyataan yang dibuat Sales Andryadi, telah disetujui.
Juga, laporan perkara di Polsek Tamalate telah disetujui untuk dicabut, sebagaimana permintaan Sales Andryadi melalui Penasehat Hukum Ridha.
Dari Pihak Andryadi : Menyetujui mengembalikan DP rumah yang telah ditransfer Ridha.
Selain itu, meminta pemulihan nama baik (Rehabilitasi) melalui publikasi media.
Konklusinya, dari beberapa poin permintaan yang telah disepakati bersama, menunjukkan bahwa sengkarut kasus transaksi jual-beli rumah KPR ini, dinyatakan telah selesai.
Tinggal, menunggu realisasi hasil kesepakatan damai, dari beberapa poin yang termaktub diatas.(Timred)
Langsung ke konten














