MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kabupaten Gowa diduga masih berjalan bebas meski sudah berulang kali menuai sorotan bahkan dilaporkan ke pemerintah setempat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Keresahan warga setempat menilai, para penambang “kebal hukum” karena tidak ada tindakan tegas dari aparat.
Terbukti, hasil pemantauan di lapangan tampak jelas sejumlah alat berat beroperasi.
Aktivitas penambangan tersebut, berlangsung pada siang hari tanpa ada papan izin resmi yang terpasang.
“Sudah lama begini. Pernah dilaporkan ke pemerintah desa, kecamatan, tapi sampai sekarang masih jalan terus. Kayaknya ada yang backing,” duga salah seorang warga yang minta namanya dirahasiakan, Kamis 28 Mei 2026.
Akibat mengeruk isi perut bumi itu, warga khawatir dampak lingkungan semakin parah.
Selain itu, jalan desa ikut rusak gegara dilewati mobil truk bahkan lahan warga terdampak berpotensi longsor.
Mirisnya, laporan warga ke pihak berwenang diabaikan tanpa upaya penindakan tegas.
Dugaan “kebal hukum” muncul karena aktivitas ini berlangsung terang-terangan di siang hari, dekat permukiman, tapi realitasnya tidak ada aparat yang berani ‘pasang badan’ untuk menyetopnya
Hingga berita ini tayang, pihak pemerintah Kecamatan Bajeng Barat dan Polsek Bajeng belum memberikan keterangan resmi.
Begitupun, Daeng Lira, selaku pengelola tambang juga tak menampakkan ‘batang hidungnya’ untuk memberikan klarifikasi.
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Kini, warga mendesak Pemkab Gowa, kepolisian, dan Dinas ESDM Sulsel segera turun tangan.
“Jangan tebang pilih. Kalau warga biasa salah sedikit langsung ditindak, ini terang-terangan kok dibiarkan,” sorot warga lainnya.(red)
EDITOR: Muh Yusuf – Rahman Samad
Langsung ke konten














