MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Aroma korupsi kian berhembus di lembaga pemerintah yakni Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa Sulsel.
Fenonena rapuhnya sistem dan proses pengadaan dan pembebasan lahan pembangunan perumahan itu, membuat penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa, bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Salah satunya, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkimtan Gowa yang terletak di Jalan Beringin Nomor 8, Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu, Rabu 20 Mei 2026.
Hasil Penggeledahan yang dipimpin langsung Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman, bersama Kanit Tipikor Polres Gowa Ipda Agus, menyita sejumlah dokumen dan berkas yang disimpan di dalam box berwarna putih.
Penggeledahan ini, memantik perhatian publik.
Pasalnya, aparat kepolisian bersenjata lengkap dengan masker dan kacamata melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Kasus Dinas Perkimtan tersebut, diduga berkaitan dengan gratifikasi dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan.
Makanya, Penyidik terus mendalami dan menelaah sejumlah dokumen, terkait nilai pembebasan tanah, legalitas kepemilikan, hingga administrasi pengadaan lahan, termasuk penerapan izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyidik Tipikor pun telah memeriksa sejumlah pegawai, termasuk Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin.
Pemeriksaan tersebut, dibenarkan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman.
“Penyidik memeriksa Kadis dan masih berstatus sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.l,” katanya.
Pemeriksaan intensif, berlangsung selama hampir 10 jam pada Rabu 20 Mei 2026.
Yang menarik perhatian para Jurnalis, saat Abdullah keluar dari ruang penyidik tampak mengenakan jaket berpenutup kepala dan sangat irit bicara.
“Maaf yah….soal pokok perkara karena sudah pro justicia, biarkan penyidik yang menjelaskan,” ujar Kuasa Hukum Kadis Perkimtan.
Kejari Lidik Pembebasan Lahan
Penyelidikan Kasus dugaan korupsi di Dinas Perkimtan yang kini tengah berjalan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa, toh lidik serupa dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sungguminasa Gowa.
Fokusnya, terkait dugaan korupsi mark up anggaran pembebasan lahan pada proyek pembangunan milik Pemkab Gowa.
Bahkan, informasi yang dihimpun MEDIA AKTUAL (Cetak & Online) bahwa beberapa bulan lalu, sudah ada mpat orang yang telah diperiksa yaitu berinisial AS, FI, MN, dan PA.
Keempatnya, merupakan pegawai yang berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Dugaan mark up anggaran sebesar Rp 3 miliar itu, pembebasan kayannya berada di tiga titik lokasi yaitu Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga,lndan Kecamatan Bajeng.
Pihak Kejari Gowa sendiri, belum memberi keterangan secara detil dengan alasan penyelidikannya baru dalam tahap awal.
Pertanyaannya, akankah Kadis Perkimtan Abdullah Sirajuddin kembali terseret bersama beberapa Kabid dan stafnya?
Entahlah..! Hanya waktu yang bisa menjawab. Kita tunggu bersama!!
REDAKTUR : Mustafa – Rukli R OmCos
Langsung ke konten














