MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Warga Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, dibuat hehoh dan terperangah gegara ulah seorang oknum imam yang diduga nekat menikahkan pria beristeri dengan wanita lain.
Pernikahan yang diduga dilakukan secara siri tersebut, berlangsung tanpa prosedur resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Informasi yang dihimpun, sang pria masih terikat perkawinan sah dan telah memiliki anak.
Namun, tiba-tiba menikah lagi dengan difasilitasi oknum imam setempat, tanpa sepengetahuan isteri sah.
“Betul, ada imam di sini yang menikahkan. Namanya disebut warga Rustam Dg. Ngoyo. Padahal laki-lakinya sudah punya isteri. Kami kaget karena tidak melalui KUA dan tidak ada izin dari isteri pertama,” ungkap seorang warga Bontonompo yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (28/9/2026).
Tindakan oknum Imam tersebut, dinilai melabrak aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo.
Kompilasi Hukum Islam (KHI), seorang pria yang hendak berpoligami wajib mengantongi izin tertulis dari isteri sah dan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
Tokoh masyarakat setempat sangat menyayangkan kejadian itu.
Pasalnya, pernikahan siri tanpa prosedur tidak hanya merugikan isteri sah dan pihak perempuan yang dinikahi siri, tetapi juga mencoreng marwah tokoh agama.
“Imam seharusnya menjadi penjaga syariat, bukan malah memfasilitasi sesuatu yang berpotensi menimbulkan fitnah. Kalau mau poligami, tempuh jalur resmi di KUA dan Pengadilan Agama,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Imam yang disebutkan warga tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
Pihak KUA Bontonompo juga belum memberikan keterangan resmi.
Masyarakat berharap, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa dan KUA Bontonompo segera turun tangan melakukan klarifikasi dan pembinaan terhadap Imam-Imam di tingkat dusun, agar tidak sembarangan menikahkan warga yang masih terikat perkawinan sah.
Selain itu, warga juga meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Gowa, untuk menelusuri dan memproses pihak-pihak yang terlibat jika ditemukan unsur pidana.
Kasus ini, menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak tergiur pernikahan siri yang tidak memiliki kekuatan hukum dan sangat merugikan kaum perempuan.(red)
EDITOR : Muh Yusuf – Rahman S
Langsung ke konten














