banner 970x250
banner 970x250
PERISTIWA

Oknum Rentenir ‘Peras’ Warga Bontokassi Galsel

3

MEDIAAKTUAL.COM – TAKALAR :

Beberapa warga Desa Bontokassi di Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, resah dengan ulah oknum rentenir berinisial M yang berasal dari Kota Makassar.

banner 468x60

Pasalnya, sang rentenir itu diduga menerapkan bunga tinggi dan melakukan intimidasi kepada nasabahnya.

Berdasarkan dari keterangan sumber yang merupakan korban, dirinya pernah meminjam kepada saudari M pada tanggal 3 Oktober 2025 sebesar Rp 1.000.000, kemudian tanggal 5 Oktober 2025 menambah Rp 4.000.000. Sehingga total pinjaman sebesar Rp 5.000.000.

Setelah dari pengambilan 5 juta tersebut, pihak nasabah selaku peminjam mengatakan jika dirinya membayar bunga berkisar 10 bulan dengan biaya bunga Rp 1.250.000. Jika ditotalkan selama 10 bulan maka sudah lebih dari pokok pinjaman.

Namun kami heran, kami sudah mengembalikan uang pokok sebanyak 4 juta namun pihak rentenir mengatakan masih ada bunganya Rp 3.000.000, ungkap sumber yang layak dipercaya.

“Dia ancam saya akan mengambil akta tanah sebagai jaminan dan bahkan ingin melaporkan saya ke polisi,” bebernya.

Korban mengaku merasa tertekan dengan ancaman tersebut. Padahal, menurutnya, ia sudah beritikad baik untuk mengembalikan pinjaman.

Diduga Langgar Undang-Undang

Praktik yang diduga dilakukan oknum M ini jika terbukti, dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum yang berlaku di Indonesia, yakni:

1. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Pasal 237 jo Pasal 305: Setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin dari OJK diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.

2. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru)
Pasal 273: Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan tanpa izin.
Pasal 482: Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapatkan barang atau pengakuan utang.
Pasal 483: Ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang.
Pasal 492: Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.

3.UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 62 ayat (1):Pelaku usaha yang melanggar hak konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.4. UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU Nomor 4 Tahun 2023
Pasal 46 ayat (1) Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK merupakan tindak pidana perbankan atau bank gelap.

Menanggapi hal itu, Yusuf selaku pihak pemerhati anti rentenir, angkat bicara.

“Ini rentenir tidak bisa dibiarkan akan menindas rakyat kecil dan bahkan legalitas badan hukumnya tidak jelas. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak rentenir yang tidak jelas badan hukumnya,” tegas Yusuf.

Yusuf juga meminta agar pemerintah dan APH di Kabupaten Takalar tidak tutup mata terhadap praktik rentenir yang meresahkan warga kecil di Bontokassi.

“Kami minta APH terapkan UU P2SK Tahun 2023 dan KUHP Baru Tahun 2023. Jangan hanya diselesaikan secara kekeluargaan, karena korban sudah bayar bunga melebihi pokok,” tambahnya.

Hingga berita ini tayang, pihak yang diduga sebagai rentenir berinisial M belum berhasil dikonfirmasi.(red)

JURNALIS : Muh Yusuf

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250