MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Kasus Nursinta Sri Sapitri (21) yang resmi mempolisikan suaminya Riswan, ke Polresta Gowa terus bergulir dan memicu kemarahan sebagian warga Kecamatan Bontonompo.
Setelah beritanya viral di mediaaktual.com, warga kini mendesak agar polisi tidak hanya memproses sang suami yang menikah lagi secara siri tanpa izin isteri sah, tetapi juga menangkap oknum Imam yang nekat menikahkan.
Oknum Imam yang disebut warga bernama Rustam Dg. Ngoyo tersebut, diduga menjadi fasilitator pernikahan siri yang berlangsung di Jl. Masjid Baitul GafurRomanglasa, Bontonompo, pada 11 September 2026.
Diketahui, Nursinta telah membuat laporan resmi di SPKT Polresta Gowa dengan Nomor: STTLP/B/1298/IX/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL tanggal 11 September 2026 pukul 10.39 WITA. Laporan diterima oleh KA SPKT Ipda Rahmat Hidayah, S.H.
Dalam laporannya, Nursinta mengungkap kronologis bahwa dirinya mendapat informasi dari saksi Pr. Vira bahwa suaminya akan menikah lagi.
Tak lama kemudian, saksi tersebut mengirimkan foto suaminya sedang melangsungkan akad nikah dengan wanita lain.
Atas kejadian tersebut, Nursinta melapor dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Warga menilai, tanpa peran oknum imam, pernikahan siri ilegal itu tidak akan terjadi. Tindakan tersebut dinilai telah melabrak aturan agama dan negara.
“Jangan cuma suaminya yang ditangkap, imamnya juga harus ditangkap. Dia yang menikahkan orang yang masih punya istri sah. Ini sudah sangat meresahkan,” tegas salah seorang tokoh pemuda Bontonompo, Senin (29/9/2026).
Warga mendesak Polresta Gowa segera melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak.
“Tolong Pak Kapolres Gowa, segera tangkap pak imam dan suaminya. Kalau dibiarkan, nanti banyak lagi imam-imam yang berani menikahkan pria beristri secara siri. Korbannya perempuan terus,” tambahnya.
Sementara itu, Nursinta dengan tegas meminta agar haknya dikembalikan. Ia menyebut rumah yang kini ditempati suaminya bersama istri barunya tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri.
“Rumah yang ditinggali oleh suami saya dan istri barunya itu hak saya, karena itu jerih payah saya sehingga bisa berdiri rumah itu. Paling parahnya dia nikah lagi tanpa sepengetahuan saya sebagai istri sah. Saya minta Polresta Gowa proses secara hukum,” ujar Nursinta.
Saat dikonfirmasi, penyidik Bripda Anugrah mengatakan pihaknya sedang memproses laporan tersebut.
“Saya sementara buatkan surat panggilan sama pak imam dulu sebagai saksi, baru pelaku yaitu suaminya dan istrinya,” ujar Bripda Anugrah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor Riswan dan oknum Imam Rustam Dg. Ngoyo belum memberikan klarifikasi. Pihak Polresta Gowa diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi keadilan bagi korban.(red)
EDIT0R : Muh Yusuf – Rahman Samad
Langsung ke konten














