MEDIAAKTUAL COM – GOWA :
Setelah hampir dua tahun ‘menggantung’ ikwal proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf periode 2018-2023, akhirnya terkuak.
Pada konferensi pers, Senin 8 September 2025, Kepala Kejari Gowa Muhammad Ihsan, mengumumkan tiga nama tersangka.
Dikatakan, sebelum peneyapan terdangka telah melewati proses perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu dr. SA, mantan direktur RSUD Syekh Yusuf periode 2009–2020, dr. US, direktur RSUD Syekh Yusuf saat ini sekaligus pengelola dana JKN di tahun-tahun sebelumnya serta dr. SU, yang juga pernah menjadi ketua tim pengelola dana JKN,” beber Kajari.
Sementara, Kasi Pidsus Faizah menjelaskan bahwa dana JKN tersebut digunakan tak sesuai peruntukan, salah satunya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Semestinya, kata dia, Dana Nakes itu untuk membiayai tenaga non-ASN dan operasional rumah sakit.
“Namun kenyataannya, hanya sedikit yang digunakan untuk tenaga non-ASN. Sementara, sebagian besar digunakan untuk THR, jasa tambahan dokter dan perawat, serta keperluan lain yang tidak sesuai.
Faizah menegaskan, penggunaan dana ini tidak memiliki dasar hukum fan ditemukan belanja-belanja diluar kepentingan rumah sakit, sehingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,3 Miliar.
“RSUD Syekh Yusuf menerima dana dari BPJS Kesehatan untuk JKN yang dialokasikan 52% untuk operasional rumah sakit dan 48% untuk pembayaran jasa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya, sesuai Peraturan Bupati. Namun, dana jasa 48% ini ternyata digunakan untuk keperluan di luar ketentuan, seperti pembayaran jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit,” terang Kasi Pidsus.
Penetapan tersangka, dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kajari Gowa Nomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03/P.4.13/Fd.1/09/2025.
Selama kasus ini dilakukan penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen penggunaan dana JKN tahun 2018–2023, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) 2018–2023, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening serta empat buku catatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Primair: Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Subsidair: Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, junto Pasal 65 KUHP, junto Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor.
Kini, penyidik langsung menggiring tiga tersangka ke Rutan untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan. (red)
REDAKTUR : Rukli R OmCos – Muh Yusuf
Langsung ke konten














