MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :
“Pemerintah daerah berharap seluruh jemaah dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat serta menjadi haji yang mabrur”.
Harapan tersebut, disampaikan Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, saat melepas resmi 32 Jemaah Calon Haji (JCH) untuk menunaikan Ibadah Haji di Tanah Suci Makkah.
Prosesi pelepasan, berlangsung khidmat di Masjid Agung Jeneponto, Selasa 12 Mei 2026.
Acara pelepasan tersebut dihadiri keluarga jamaah, tokoh masyarakat, jajaran pemerintah daerah, serta panitia penyelenggara ibadah haji. Suasana haru dan penuh doa mengiringi keberangkatan para tamu Allah yang akan menunaikan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.
Bupati menyampaikan harapan, agar seluruh jamaah diberikan kesehatan, kelancaran, serta keselamatan selama menjalankan rangkaian ibadah haji.
Sebelum diterbangkan, Panitia Haji Daerah memastikan seluruh proses administrasi dan kesiapan jamaah telah terpenuhi.
Pelepasan jamaah calon haji ini menjadi momen sakral dan membanggakan bagi masyarakat Jeneponto.
Setelah menanti antrean keberangkatan selama bertahun-tahun, para jamaah akhirnya mendapat kesempatan menunaikan rukun Islam kelima.
Sayang, di tengah suasana haru dan penuh Doa mewarnai pelepasan JCH tersebut, tampak lebih menyakitkan dan mengecewakan hati 268 orang calon haji yang sudah beraiap berangkat namun gagal berangkat lantaran adanya aturan baru yaitu peralihan dari Kementerian Agama beralih ke Kementerian Haji dan Umroh.
Mirisnya lagi, ratusan Calhaj yang harus ‘memarkir’ koper menunggu tahun mendatang, merasa sangat kecewa gegara sudah mengikuti kegiatan Manasik dan pemeriksaan Kesehatan dengan biaya selangit, toh ujungnya batal berangkat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Jeneponto A. Mukti, S.Ag.,M.Ag, angat bicara.
Penyebabnya, kata dia, semata-mata karena aturan dimana sebelumnya kuota haji Jeneponto masih di bawah kementerian Agama RI.
“Nah, begitu ada pembentukan Kementerian baru yakni Kementerian Haji dan Umrah RI, aturan itu berubah sesuai dengan aplikasi dengan pola kuota Nasional yang diurut menurut aturannya. Dan ternyata, Jeneponto hanya dapat kuota 32 orang,” tukasnya.
Masalah gagal berangkat tersebut, menuai pro-kontra di tengah masyarakat Turatea
Pasalnya, sejak pemerintah menyelenggarakan pemberangkatan haji, mungkin tahun inilah paling terparah dan menyakitkan hati karena institusi Kementerian Haji dan Umroh Jeneponto kurang berjuang dan ngotot ke pusat adanya penambahan kuota.(red)
KABIRO : Andi Syakhrir Tahir
EDITOR : Haji Tajuddin Ngawing
Langsung ke konten














