banner 970x250
banner 970x250
HUKRIM

Polda Sulsel Cokok 17 Tersangka Mafia BBM dan BB

0

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Benar ocehan ‘Lacapila’ bahwa krisis BBM yang terjadi di wilayah Sulsel, yang berujung antrean panjang di sejumlah SPBU, gegara akal bulus para mafia minyak untuk meraup untung pat gulipat.

banner 468x60

Efeknya, tak hanya bikin masyarakat (Konsumen) resah, kesal dan geram tapi antrean yang mengular itu melumpuhkan aktivitas dimana-mana.

Kini, antrean itu berangsur melandai. Pemprov Sulsel membentuk Satgas, melibatkan POLRI/TNI dan PT Pertamina Patra Niaga.

Lantas apa pemicu hingga terjadi antrean dan tersendatnya distribusi BBM di SPBU?

Jawabnya, masyarakat pasti tahu sendiri melihat perkembangan dan situasi yang terjadi saat ini.

Polda Sulsel sendiri, saat menggelar konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026) mengatakan, sepanjang periode Agustus hingga September 2026, berhasil mengungkap sebanyak 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan mengamankan 17 orang tersangka.

“Komitmen kita tegas dalam mengawal penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

Disebutkan, dari 10 perkara diamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, 1 unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode, serta 2 unit mesin pompa hisap.

“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin,” beber Djuhandhani.

Lanjut, Kapolda merinci, Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka.

Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap 2 laporan polisi dengan 4 orang tersangka.

Polresta Parepare mengungkap 2 laporan polisi dengan 2 orang tersangka.

Polres Toraja Utara mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka.

Polres Wajo juga mengungkap 1 laporan polisi dengan 6 orang tersangka.

Polres Bulukumba mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka.

Polres Selayar mengungkap 1 laporan polisi dengan 1 orang tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Para tersangka, terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Turut hadir, Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar serta pihak terkait lainnya.(red)

JURNALIS : Andi Diffank – Agusmeks

EDITOR : Saiful Ngemba

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250