banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Membegal di Bontojai Dicokok di Punaga Takalar

0

Korban Alami Patah Kaki dan Dagu Robek

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JENEPONTO :

“Angin tak dapat ditangkap, asap tak dapat digenggam”.

banner 468x60

Peribahasa ini, pas disematkan pada pria satu ini yang diketahui sebagai terduga pelaku kasus Pencurian dan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Bontojai Tamalatea Jeneponto, 30 April 2026 lalu.

Terduka pelaku, merupakan residivis kambuhan itu bernama Rifai alias Bolang (26).

Saking bengisnya, aksi begal pelaku melukai dua orang wanita bernama Nurmi dan Firda, keduanya berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Embo Kecamatan Tamalatea.

Kronologisnya, bermula saat korban mengendarai motornya untuk pulang ke rumah.

Yang dibonceng adalah Nurmi dan Firda sebagai pembawa motor.

Kedua korban, diduga dibuntuti pelaku sejak di perjalanan.

Tas Nurmi ditarik paksa oleh pelaku dari atas motor.

Kaget dan ketakutan, motor korban hilang keseimbangan hingga keduanya terjatuh ke dalam selokan.

Dari insiden  tersebut, Nurmi mengalami luka di bagian pinggir mata dan dagu robek.

 Sementara, Firda mengalami luka serius dengan kondisi kaki patah

Bersyukur, hanya menghitung hari, upaya pengejaran pelaku oleh Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto akhirnya menuai hasil.

Dalam penggerebekan dipimpin AIPTU Abd Rasyad, residivis  Rifai alias Bolang (26), warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea itu, berhasil dicokok di lokasi persembunyiannya di Dusun Punaga Desa Punaga Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar, Rabu 6 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman mengatakan, hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) seorang diri.

Iapun mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa.

“Pelaku mengakui menarik tas dan baju korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka berat,” jelas Nurman.

Motifnya, katanya, ingin memperbaiki sepeda motor dan untuk kebutuhan sehari-hari

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (2) huruf C jo Pasal 18 ayat (2) dan terancam kurungan penjara selama 12 tahun.(bs/red)

KORLIP : Agusmeks

REDAKTUR : EmRus AR

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250