MEDIAAKTUAL.COM – BONE :
Sidang kasus Narkotika dengan nomor perkara : 126/Pid.Sus/2024/PN.Wtp, yang mendudukkan Ikving Lewa alias Koko Jhon selaku tekdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Watampone, Senin (9/9/24).
Sidang kali ini, adalah pembacaan duplik terdakwa Koko Jhon atas Replik JPU dari sidang sebelumnya yang digelar pada tanggal, 5 September 2024 pekan lalu.
Dalam dupliknya, terdakwa Koko Jhon membatah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 138 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Koko Jhon, seluruh perbuatan dalam dakwaan JPU dalam surat No : PDM-63/W.ONE/Enz.2/05/2024 tanggal 06 Juni 2024, harus merujuk kepada Hukum Acara Pidana yang berlaku, yakni harus dapat dibuktikan berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Sementara fakta hukum yang terjadi dalam proses persidangan, tidak satupun saksi dan alat bukti secara sah dan meyakinkan yang menunjuk serta dapat membuktikan jika Koko Jhon terlibat dalam perkara ini.
Bahkan, dua orang saksi yakni Ilham alias Illang Bin Mansyur dan saksi Muh. Lukman
alias Luke Bin Muh Akbar telah mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pendahuluan Penyidik BNN Provinsi Sulawesi Selatan di depan persidangan dan dikabulkan Majlis Hakim.
Alasannya kedua saksi, menarik BAP karena apa yang dijanjikan oleh Penyidik BNN Provinsi Sulsel untuk mendapat keringanan vonis hakim tidak terpenuhi.
Kedua saksi juga mengakui, pada saat bertanda tangan dalam BAP mendapat tekanan dari Penyidik BNN Sulsel.
Dalam BAP Pendahuluan di Penyidik BNN Sulsel, kedua saksi menjelaskan tidak mengenal terdakwa Koko Jhon dan juga tidak mengetahui saksi Muh. Yunus alias Unu darimana mendapatkan sabu-sabu.
Dengan demikian berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka unsur “Tanpa Hak dan Melawan Hukum” dianggap tidak terbukti
dan tidak terpenuhi,” urai Koko Jhon dalam Dupliknya.
Didalam dupliknya terdakwa Koko Jhon juga meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan kiranya memutuskan :
1. Menerima Duplik (termasuk Nota Pembelaan) Terdakwa IKVING LEWA Alias
KOKO JHON.
2. Menyatakan Terdakwa IKVING LEWA Alias KOKO JHON tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana, sebagaimana
Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Dakwaan Kedua Pasal 138 UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, Jaksa Penuntut Umum.
3. Mengembalikan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik Terdakwa IKVING
LEWA Alias KOKO JHON pada kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, salah satu pengacara Ikving Lewa atau Koko Jhon, Andi Kadir, SH menjelaskan, jika kita mengikuti argumen terpenuhinya unsur “Setiap Orang” sesuai dengan versi JPU dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka unsur ini tidak dapat dibuktikan, sebab terdakwa Koko Jhon diduga kuat hanyalah korban target kriminalisasi.
Pernyataan ini dituangkan oleh terdakwa dalam Duplik. Oleh karena itu berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, jika cliennya tidak terbukti seperti apa yang tuduhkan kepadanya selama ini,” ujar Andika panggilan pengacara Koko Jhon usai persidangan.
Andika juga meminta kepada Hakim untuk memeriksa perkara ini dengan baik dan memberi putusan yang seadil-adilnya, sesuai fakta hukum yang terjadi persidangan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
Seperti diketahui, kasus narkoba ini mendapat perhatian serius dari Forbes Anti Narkoba Bone yang diketuai oleh, Andi Sinkeru Rukka, yang senantiasa mengawal setiap kasus ini setiap disidangkan. (FM/red)
Langsung ke konten














