banner 970x250
banner 970x250
DAERAH

Pemkab Gowa Hapus Denda PBB-P2 Sebesar 100 Persen

14

Momen Peringatan 706 Tahun Hari Jadi Gowa

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :

“Beda pemimpin beda kebijakan”. Kesan itulah yang terngiang di tengah masyarakat Gowa saat ini.

banner 468x60

Pasalnya, belum sebulan menjabat Bupati Defenitif, toh H.Darmawangsyah Muin langsung menggebrak dengan meringankan kewajiban pembayaran pajak.

Kali ini, Pemkab Gowa memberikan kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 100 persen.

Kebijakan tersebut, ditetapkan melalui Keputusan Bupati Gowa Nomor 329/X/2026 sebagai bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Kebijakan ini, diberikan dalammemperingati Hari Jadi Kabupaten Gowa ke-706 Tahun 2026.

Untuk diketahui, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan untuk masa pajak tahun 2002 sampai dengan tahun 2025.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Gowa juga memperpanjang masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 30 November 2026.

Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban PBB-P2 tanpa dibebani sanksi administratif berupa denda atas tunggakan pada periode masa pajak yang telah ditentukan.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf, bertanggung jawab atas pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan pemberian penghapusan sanksi administratif tersebut, guna memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

Juga, diharapkan dapat mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat serta memastikan seluruh proses pelayanan dan administrasi berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Adanya kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut, Pemkab Gowa mengajak  seluruh masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Pembayaran PBB-P2, tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga menjadi salah satu kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

Penerimaan PBB-P2, memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penataan lingkungan yang lebih baik.

Melalui momentum Hari Jadi Gowa ke-706 dengan semangat “Gowa Damai Berjaya”, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Ayo manfaatkan kesempatan ini! Bayar PBB-P2 tepat waktu, wujudkan Gowa yang “DAMAI, MAJU dan BERJAYA”.(red)

REDAKTUR : Mustafa

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250