banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Ridha Desak Refund Dana KPR di Area Tanjung Bunga

0

Sales Leader Andryadi : 'Saya Justeru yang Dikorbankan'

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Siapa dan dimana saja, jika seseorang berniat membeli rumah melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maka seyogianya harus berhati-hati melakukan perjanjian kerjasama.

banner 468x60

Pasalnya, jika pihak calon pembeli telah melakukan transaksi atau pembayaran uang Down Payment (DP) ke pihak developer, lalu terjadi pembatalan maka ujungnya berpotensi dengan masalah hukum.

Fenomena itulah, yang dialami seorang perempuan bernama Ridha Hasriani (42), warga Jl.Usman Salengke No.2 RT.001/RW.004 Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

Kepada MEDIA AKTUAL (Cetak & Online), Ridha yang mengaku sebagai korban menceritakan, bahwa sekitar Bulan Mei 2025 lalu, dirinya telah melakukan pembayaran dengan menyerahkan DP kepada pihak karyawan perusahaan pengembang.

“Awalnya memang kami berniat mengambil rumah hunian (KPR) Klaster Cendana Atmosphere berada di kawasan Tanjung Bunga Makassar (PT.GMTD). Pada tanggal 17 Mei 2025, kita buat surat pernyataan diatas kertas bermaterai yang ditandatangani Sales Leader Andryadi bersama Sales Irma Dwi Lestari serta Firman sebagai Saksi. Esok harinya (18/5/2025), saya transfer uang melalui Bank NOBU, sebesar Rp.10.000.000 juta atas nama KSO Rancang Komunika Mand,” ungkapnya.

Belakangan, kesal Ridha, saat terjadi pembatalan, sdr.Andryadi ini hanya berniat mengembalikan dana sebesar Rp.6.000.000 dengan cara mengangsur Rp.200.000 perbulan.

“Pak Andryadi ini menyalahi komitmen dengan surat pernyataan yang sudah dibuat. Isi surat itu kan sudah jelas dan tertulis bahwa dana itu akan direfund atau dikembalikan secara full. Belakangan, mulai berkelit dengan bermacam-macam alasan,” katanya.

Terkait kasus tersebut, Sales Leader Andryadi yang dikonfirmasi via telepon selular memberi tanggapan secara detail pangkal masalahnya.

Menurutnya, transfer pembayaran Ridha itu masuk langsung ke perusahaan (GMTD) bukan ke rekening pribadinya dan memang begitu prosedurnya.

“Maaf pak, saya ceritakan dulu yang sebenarnya. Surat perjanjian itu dibuat 17 Mei 2025. Empat orang ini, sepakat bertandatangan dan siap untuk diresmikan.   Pada tanggal 18 Mei 2025 barulah Ridha ditemani Saksi Firman mentransfer Rp.10 juta. Karena sudah deal maka diresmikanlah pada 19 Mei 2025. Belakangan, saya didesak-diminta merefund dananya, sementara sudah diresmikan. Intinya, saya justeru dikorbankan, bukan sebaliknya Ridha merasa jadi korban. Masalah ini, saya sudah jelaskan semua di Polsek Tamalate, termasuk kepada Penasehat Hukum Ridha dan Saksi Firman,” beber Andryadi.

Ditanya soal pengembalian dana (refund),  Andryadi secara moral tetap berniat membayar tetapi sesuai dengan kemampuannya.

“Saya ini cuma Sales Pak. Kalau mau dibayarkan sesuai permintaan Ridha, wah itulah yang berat, dimana mau diambilkan. Syukur-syukur, dana simpanannya (DP), saya dan sales lain (teman) sepakat untuk patungan membayar Rp.200 ribu perbulan, dengan cara mengangsur. Ya kalau tetap ngotot menolak, silahkan saja, itu hak mereka,” tukasnya.

Kedepan, akankah kasus ini terus berlanjut atau ada solusi terbaik, entahlah..!!

Yang pasti, penelusuran secara indepth reporting akan kembali tersaji sesegera mungkin.

EDITOR : Tim Redaksi

 

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250