banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
NASIONAL & MANCANEGARA

LSM Gempa Indonesia ‘Kecam’ Statement Mendes Yandri

54
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :

Rada antipati atau sengaja mencari panggung untuk memantik rasa simpati publik lewat tayangan video acara Sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 di kanal YouTube Kemendes PDT, pada Jumat (31/1), tentu Yandri Susanto sendiri yang lebih tahu.

banner 468x60

Yang pasti, pernyataan Yandri Susanto, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) terkait ocehan yang menduga adanya pemerasan terhadap para Kepala Desa yang dilakukan oknum-oknum  LSM dan wartawan bodrek, memicu reaksi dan perlawanan sejumlah penggiat LSM maupun insan pers di sejumlah daerah.

Paling krusial dikeritisi Politisi PAN itu adalah bahwa yang paling banyak mengganggu kepala desa itu dua, LSM sama wartawan bodrek dan mereka mutar itu.

“Hari ini kepada desa ini minta Rp1 juta. Bayangkan, kalau ada 300 desa, Rp300 juta, kalah gaji Kemendes itu, gaji menteri kalah itu,” sebut Yandri.

Saking kesalnya, Yandri blak-blakan mengungkap, salah satu persoalan yang dihadapi kades saat ini adalah dugaan pemerasan oleh oknum LSM dan wartawan bodrek.

Untuk itu, dia  meminta Kejagung dan Polri dapat mengawal serta menindaklanjuti segala laporan dan temuan di lapangan, khususnya mencegah adanya pemanfaatan Dana Desa yang fiktif.

Ikwal statement Mendes yang menyentil tindakan oknum LSM dan Wartawan Bodrek tersebut, sontak mengundang reaksi keras  LSM Gempa Indonesia.

Melalui pernyataan Amiruddin, SH Krg Tinggi, Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, pihaknya merasa keberatan dan tidak berdasar serta mencemarkan nama baik organisasi sosial dan jurnalis yang bekerja secara profesional.

Ditegaskan, LSM yang dipimpinnya bekerja secara profesional dan tanpa pamrih dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk dalam mengawal dana desa agar tidak terjadi penyimpangan.

Justru, menurut aktivis yang dikenal vokal itu, justeru yang banyak terbukti melakukan praktik pemerasan saat ini adalah oknum penegak hukum dan bahkan pejabat negara, termasuk menteri.

“Pernyataan Menteri Desa sangat mencederai perasaan pegiat LSM dan pers yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi untuk kepentingan masyarakat. Kami menuntut Menteri Desa untuk bertanggung jawab atas ucapannya yang telah merendahkan profesi kami,” kecam Amiruddin.

Menurutnya, pernyataan Yandri dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran informasi yang mencemarkan nama baik. Jika terbukti merugikan nama baik suatu kelompok profesi, Menteri Desa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Yang menarik, dari statemen yang banyak memicu kontroversi itu, Mendes keburu mengklarifikasi dan memperjelasnya kembali, pada Sabtu 1 Februari 2025.

“Saya menegaskan tidak bermaksud mendiskreditkan seluruh wartawan dan LSM, ucapan saya hanya untuk oknum-oknum yang terlibat dalam praktek pemerasan dan penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.

Yandri, yang pernah berurusan KPK soal bantuan Bansos 2021 lalu itupun berkomitmem akan tetap bekerjasama dengan media dan LSM yang berintegritas dan profesional dalam upaya mempercepat pembangunan desa.(bs/red)

 

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250