MEDIAAKTUAL.COM – BARRU
Anggota Kepolisian Polres Barru yang bertugas di bidang penilangan melakukan tilang manual yang dianggap melanggar ketentuan, sebagaimana Instruksi Kapolri.
Hal tersebut, menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait tindakan penilangan yang dilakukan oleh Polres Barru, Jumat 17 Januari 2025.
Seorang warga, yang disapa M, menyampaikan keluhannya mengenai penegakan hukum yang tidak tegas, terutama soal ketidak tepatan waktu dalam pelaksanaan persidangan sesuai keputusan pengadilan.
Menanggapi keluhan itu, Kasat Lantas Polres Barru, AKP Ida Ayu Ari Suastin SH menjelaskan bahwa masalah tersebut disebabkan oleh pendataan yang belum permanen dan keterlambatan penyetoran data ke pengadilan.
Namun, Ketua Aliansi Aktivis Mahasiswa (AAM) Sulsel Ryyan Saputra, berpendapat, penjelasan AKP Ida Ayu adalah alasan untuk mengalihkan perhatian dari tindakan yang telah dilakukan oleh anggotanya.
Beberapa anggota Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulsel, seperti Umam, Ippang dan Wandi, juga menambahkan bahwa kejadian seperti ini telah merusak citra kepolisian yang seharusnya berfungsi untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.
Mereka merasa bahwa masyarakat kini melihat polisi sebagai aparat yang hanya melakukan pemerasan terhadap masyarakat kecil, bukan sebagai penegak hukum.
Dengan adanya permasalahan ini, Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulsel meminta, agar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, segera mengevaluasi kinerja kepolisian di daerah, khususnya Polres Barru. Juga meminta, kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan , untuk melakukan evaluasi terkait kinerja Polres Barru dan jajarannya.
Ryyan Saputra menegaskan, jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, Aliansi Aktivis Mahasiswa Sulsel akan melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut perbaikan kinerja di jajaran Polres Barru yang dianggap telah meresahkan masyarakat.(red)
REDAKTUR : Rukli R OmCosc
Langsung ke konten














