banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Tudingan Rismon, Itu Penghinaan dan Merugikan Saya !!

0

JK Resmi Laporkan Ke Bareskrim Polri

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Cobaan demi cobaan terus mengimpit ketenangan hidup HM.Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI.

banner 468x60

Mulai dari kasus tanah miliknya yang berseteru Grup Lippo (GMTD) di area Tanjung Bunga Makassar Sulsel, kini muncul lagi kasus dugaan pencemaran nama baiknya atas perbuatan Rismon Sianipar, Ahli Forensik Digital, kelahiran Pematang Siantar Sumut.

Merasa terusik dan difitnah, terkait tuduhan bahwa dirinya menjadi ‘Bohir’ alias mendanai Roy Suryo Cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, membuat JK kesal dan murka.

Meredam isu liar yang terlanjur merebak di tengah publik, khususnya di masmedia maupun medsos, akhirnya JK mengambil langkah hukum dengan melaporkan resmi Rismon ke Bareskrim Polri.

Tidak tanggung-tanggung, JK secara langsung hadir untuk membuat laporan  dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.

“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi. Dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” tegasnya dengan mimik geram.

Ketua Umum PMI tersebut, menilai tudingan Rismon sebagai penghinaan terhadap dirinya.

Apalagi, terangnya, dirinya pernah bersama Presiden Jokowi sebagai Wapres. Makanya, tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.

“Bagi saya, ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau,” ucap JK kesal.

Ditegaskan, tuduhan tidak berdasar itu telah merugikan harkat dan martabatnya sebagai wakil dari Jokowi sekaligus tokoh publik.

“Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,” tukas JK.

Dalam laporannya, terdapat sejumlah pasal berlapis yang disangkakan kepada terlapor.

Dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyebaran berita bohong, fitnah, hingga pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Hal ini merujuk pada Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 434 KUHP dan/atau Pasal 433 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, laporan ini juga menyasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Secara spesifik, pasal yang digunakan adalah Pasal 27 A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain Rismon, Jusuf Kalla juga melaporkan beberapa pihak lain yang diduga turut serta menyebarluaskan narasi tuduhan tersebut di media sosial, diantaranya pemilik akun YouTube atas nama @stusiomusikrockciamis, dan pemilik akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.

Penyebaran informasi melalui platform YouTube dan Facebook tersebut, dianggap memperluas jangkauan fitnah yang merugikan posisi JK di mata publik.(bs/red)

KONTRIBUTOR : Andi Aspari

EDITOR : Mustafa

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250