MEDIAAKTUAL.COM – MAJENE :
Momen Bulan Suci Ramadhan yang penuh Rahmat dan Maghfirah ini, sejatinya memperbanyak beribadah dan berkumpul dengan keluarga
Namun, bagi AA (61), mantan Pj Direktur Utama (Dirut) Perumda Aneka Usaha Kabupaten Majene Sulbar justeru ketibang apes berurusan hukum.
Pasalnya, Penyidik Kejati Sulbar resmi menetapkan AA sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana Perumda tahun anggaran 2022-2024.
Perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton mengatakan, pihaknya (Penyidik) telah mengumpulkan dua alat bukti dan terpenuhi syarat yang bersangkutan sebagai tersangka.
Disebutkan, kasus dugaan korupsi itu mulai diusut awal tahun 2025 dan sebanyak 20 lebih saksi diperiksa.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AA secara aktif terlibat dalam pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene. AA menyetujui pembayaran pertanggungjawaban yang sebagian merupakan pembayaran fiktif.
“AA diduga aktif terlibat dalam menyetujui dilakukan pembayaran pertanggungjawaban, yang sebagian dari pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif. Juga, adanya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene tahun 2022 sampai 2024 yang tidak sesuai ketentuan,” beber Sukarman.
“Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp 500 juta yang telah dititipkan ke rekening penitipan,” ujarnya.
Saat ini, jelas Kajati, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju untuk 20 hari ke depan.
“Intinya, Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti terkait ada tidaknya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.(red)
KONTRIBUTOR : Syamsul Gassing
EDITOR : Rahman Samad
Langsung ke konten














