MEDIAAKTUAL COM – MAKASSAR :
Lagi dan lagi, kasus hukum menambah daftar panjang dugaan korupsi di Sulsel.
Kali ini, para tersangka menilep uang negara dari proyek pengadaan bibit Nanas sebesar Rp.50 miliar.
Dari hasil penyidikan hingga naik ke tahap penyidikan, akhirnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka, Senin 9 Maret 2026.
Mirisnya, salah satu tersangka yang menyeretnya masuk bui yakni Dr.Drs.Bahtiar Baharuddin, M.Si, mantan Pj.Gubernur Sulsel sejak 5 September 2023 hingga Mei 2024.
Tersangka utama inipun, pernah menjabat sebagai Pj.Gubernur Sulbar dari Mei 2024 hingga Februari 2025.
Saat kasus ini bergulir, tersangka BB menjabat Staf Ahli Mendagri, yang sebelumnya sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI.
Kini, BB resmi menggunakan rompi tahanan dan meringkuk di jeruji besi Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan cukup.
Selain BB, penyidik Pidsus Kejati Sulsel pun melakukan penahanan terhadap Tersangka RM selaku Direktur PT. AAN, Tersangka RE selaku Direktur PT. CAP, Tersangka HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur dan Tersangka RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar.
Selain kelima orang tersebut, sebut Kajati Sulsel, telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.
“Namun, belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
Duduk Perkara
Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.
Kajati Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap, aliran dana Rp 60 miliar, sebanyak Rp 20 miliar mengalir kepada pelaksana kegiatan yakni PT CAP, sementara Rp 40 miliar diterima oleh penyedia PT AN, perusahaan yang berbasis di Bogor, Jawa Barat.
“Jadi hasil uang itu kan dari Rp 60 (miliar) terdistribusi. Pelaksana itu dapat 20 (miliar) dulu. Yang 40 dikirim ke Bogor yang PT (AN) itu. Nah, itu sudah nanti kita telusuri semua ke mana-mana sudah,” bebernya
Didik mengatakan, anggaran senilai Rp 20 miliar ini diduga dibagi oleh 6 tersangka. Sisanya yakni Rp 1,5 miliar dipakai membeli mobil senilai Rp 1,2 miliar
Kejati Sulsel, sebekumnya telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku untuk keenam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Selain itu, katanya, proses pengungkapan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan.
Dari lokasi tersebut, sebutnya lagi, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi dari berbagai unsur, termasuk birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Kejati Sulsel menegaskan, komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(bs/red)
EDITOR : Rukli R Omcos – Mustafa
Langsung ke konten














