banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKRIM

Ibu Mertua Sasaran Nafsu Birahi, Bejat !

0

Polisi Cokok Pelaku Ngumpet di Plafon

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – GOWA : 

Astagfirullah….Hanya karena nafsu birahi berkecamuk dan tak mampu dikendalikan, membuat pria bernisial SA (44) harus berurusan hukum dan merasakan dinginnya dibalik jeruji besi.

banner 468x60

Peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut, terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumahnya yang berada di Jalan Barua Kelurahan Parangbanoa Palangga Gowa.

Merasa trauma dengan tindak kekerasan seksual itu, korban berinisal HA (49), melaporkan kepolisi dengan nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulsel tertanggal 29 Januari 2026.

Ironisnya, oelaku nekat merudapaksa korban, yang tak lain adalah mertua langsungnya sendiri.

Menindak-lanjuti laporan tersebut, personel Resmob, Satintelkam dibantu Unit Reskrim pallangga melakukan penggerebekan menjelang sahur di Parangbanoa, Kamis 26 Februari 2026.

Proses penangkapannya,  berlangsung dramatis.

Pasalnya, pelaku SA mencoba mengelabui petugas dengan ngumpet naik ke plafon rumahnya.

Sayang, upaya itu sia-sia karena di sekeliling rumahnya sudah dikepung oleh petugas kepolisian

“Turun, turun ko, ku tembak ko itu, kurang ajar kau,” teriak polisi.

Merasa terjebak dan ciut nyalinya, pelaku akhirnya turun dan pasrah digelandang petugas tanpa perlawanan.

Pelaku sendiri, yang berstatus menantu dari korban, ternyata dikenal seorang residivis.

Catatan hitamnya, pada tahun 2005 lalu pernah melakukan kasus penganiayaan di wilayah hukum Polsek Manggala Makassar dan menjalani hukuman di penjara.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengakui nekat menggerayangi alias merudapaksa mertua disaat sedang tertidur.

“Motifnya karena hawa nafsu yang tak mampu dibendung untuk menyalurkan syahwatnya. Untuk proses hukumnya, sementara kami tangani dan memastikan korban mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sebut Iptu Arman,pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(red)

KORLIP : Agusmeks

EDITOR : Muh Yusuf

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250