banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Kejati Sulsel Eksekusi Mira Hayati Ke Lapas Makassar

0
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Terlena meraup untung pat-gulipat dari bisnis peredaran produk skincare kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri, akhirnya Mira Hayati (MY) menghuni Hotel Prodeo alias penjara Lapas Kelas 1A Makassar Sulsel.

banner 468x60

Pengusaha yang dijuluki ‘Ratu Emas’ itu, resmi menjalani hukuman setelah adanya putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari putusan Kasasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan langsung mengeksekusi terpidana Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).

Eksekusi, dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea Kota Makassar.

 Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur dan transparan, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan eksekusi.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Wanita bertubuh tambun itu,  dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, vonis di tingkat pertama 10 bulan penjara, sempat diperberat menjadi 4 tahun di tingkat banding, sebelum akhirnya diputus 2 tahun oleh Mahkamah Agung.

Pada konferensi Pers, Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Ditegaskan, eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha kosmetik ilegal agar tidak mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi.(red)

KORLIP : Agussalim Meks

EDITOR : Saiful Ngemba

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250