MEDIAAKTUAL.COM – BANTAENG :
Adanya surat rekomendasi DPRD Bantaeng, untuk mencopot Suwardi, sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa, akhirnya disikapi Bupati Bantaeng Muh Fathul Fauzy Nurdin.
Ketegasan Bupati Bantaeng pun ditunjukkan ke publik.
Suwardi, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Surat Keputusan Bupati Bantaeng bernomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026.
Selain rekomendasi DPRD Bantaeng, juga usulan pemberhentian Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Eremerasa melalui Surat Nomor 03/DEWAS-AM TE/BT/II/2026 tanggal 2 Februari 2026.
Berawal dari kepemimpinannya yang serampangan, membuat Suwardi wajar dinonaktifkan gegara masyarakat sudah kehilangan kepercayaan.
“Dengan adanya masukan dari masyarakat dan surat rekomendasi DPRD Bantaeng, maka kita nonaktifkan dulu direktur PDAM Bantaeng,” tegas Bupati.
Meski sanksi pencopotan belum permanen tetapi langkah Uji Nurdin, begitu sapaan bupati, sedikit melegakan hati masyarakat maupun di kalangan karyawan PDAM sendiri.
Untuk sementara, kursi Direktur beralih ke Muh. Rivai Nur, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa.
Masa tugasnya pun dibatasi. Paling lama tiga bulan atau sampai keluarnya hasil pemeriksaan BPK.
“Kita tunggu hasil pemeriksaannya untuk keputusan final. Artinya, apakah Suwardi terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang, semuanya akan ditentukan oleh proses, bukan opini,” tandas Bupati.
Untuk diketahui, Suwardi diduga terjerembab pada pusaran empat masalah besar.
Pertama, ditengarai menjadi ‘makelar proyek’.
Meski, sudahlh diklarifikasi langsung namun isu yang cepat merebak itu tidak segampang bisa meyakinkan publik.
Kedua, adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya kerugian di PDAM Bantaeng.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk pengangkatan pegawai yang disebut tidak sesuai mekanisme.
Keempat, membebani para karyawan untuk pengembalian dana temuan KPK.
Eksekusi Bupati Bantaeng memberhentikan sementara Suwardi tersebut, mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Selasa 3 Februari 2026.
Selanjutnya, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan hasil pemeriksaan.(red)
EDITOR : Mustafa
Langsung ke konten














