MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Silang sengkarut menodai bisnis penjualan buku di tingkat satuan pendidikan SD maupun SMP di Kabupaten Gowa.
Alih-alih menawarkan kerjasama dalam hal penjualan buku tetapi buntutnya sejumlah perusahaan penerbit itu justeru mempressur (menekan) setiap sekolah ‘WAJIB’ untuk membelajakan buku dari dana BOS.
Wah…memaknai bahasa promosi ‘marketing’ itu terdengar syahdu meski pahit dan sangat meresahkan karena membuncah dibenaknya ‘maju kena mundur kena’.
Mungkin itulah beban psikologis yang dirasakan para kepala sekolah saat ini.
Entengnya, perusahaan pengadaan buku tertentu, sebut saja CV Berkah Alzam begitu ‘PEDE’ yang diduga mengatasnamakan mencatut nama lembaga penegak hukum yakni Kejaksaan Negeri Gowa.
Dari informasi yang kini merebak di lingkungan sekolah lebih-lebih di tengah masyarakat Gowa, sangatlah memprihatinkan.
Dan APH mesti turun tangan melakukan penyelidikan agar tidak menjadi bola liar yang meresahkan publik.
Bisa dibayangkan, CV Berkah Alzam Sejahtera, diduga mewajibkan sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Gowa untuk berbelanja buku sebesar 30 persen dan mendeadline dibayarkan pada tahap pertama.
Benarkah skandal penjualan buku rekanan tertentu itu memang mendapatkan ‘lampu hijau’ dari pihak Kejaksaan dan Dinas Pendidikan Gowa ?
Jawabnya, tentu masih abu-abu dan hanya Kejari dan Disdiklah yang lebih tahu.
Pasalnya, saat media ini melakukan konfirmasi ke Kajari Gowa Bambang Dwi Murcolono, SH, MH, maupun Kasi Intel dan Kasi Pidsus, tidak berhasil dengan alasan sibuk mempersiapkan agenda Rapat Kerja (Raker).
Hal serupa, ketika menemui Kadis Pendidikan Gowa, pun tidak berada di tempat.
Terkait adanya rekanan pengadaan buku pelajaran SD dan SMP di Gowa, mendapat tanggapan dari Drs.Hatta Harun, MM, seorang praktisi dan pemerhati pendidikan di Sulsel.
Ditegaskan, tidak ada aturan didalam UU Sisdiknas yang mewajibkan penjualan buku pelajaran di sekolah.
Pasalnya, terang Hatta Harun, Kementerian Dikdasmen sudah menganggarkan buku Pelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku untuk dipelajari siswa diberbagai jenjang pendidikan.
“Saya juga heran jika ada perusahaan/Penerbit yang rada memaksa sekolah membeli buku. Ini kesalahan besar karena regulasinya jelas dan terang benderang sudah diatur. Fatalnya lagi, jika isu adanya penekanan penjualan yang diduga membawa-bawa nama institusi Kejaksaan, sanksinya pelanggaran pidana,” pungkasnya menggeleng-gelengkan kepala tanda prihatin.
Sementara, salah seorang aktivis atau penggiat LSM menilai, perusahaan penerbit buku yang terkesan memaksa sekolah wajb membeli, itu tindakan keliru, irasional dan konyol.
“Setiap sekolah itu memang mengelola dana BOS, termasuk salah satu pembelian buku hanya 10 persen, tidak boleh lebih. Makanya, keterlaluan jika ada pihak luar, ingin mengintervensi dan mengatur-atur sekolah wajib membeli buku untuk meraup keuntungan pat-gulipat. Parahnya, kalau ada pihak rekanan buku merasa punya ‘backing’ besar, ini yang merusak sistem pendidikan,” sorotnya.
Aktivis LSM yang concern mengikuti dinamika pendidikan di Sulsel itu, sangat menyayangkan adanya oknum perusahaan pengadaan buku yang menciderai upaya dan kerja keras Pemkab Gowa mewujudkan Gowa Cerdas melalui program Gowa Caradde.
“Isu yang merebak ini tidak bisa dibiarkan, harus diwarning ada langkah tegas dari pihak berkompeten, seperti Dinas Pendidikan termasuk penegak hukum yang diduga diatasnamakan institusinya,” tukasnya menyarankan
Untuk diketahui, perusahaan/penerbit buku yang banyak merungsingkan para pengelola pendidikan di Gowa, diantaranya CV. Buku Intan Pariwara, CV Berkah Alzam, CV. Brain Evo dan CV. Media Tama Buku.
Jurnalis MEDIA AKTUAL (Cetak & Online) berupaya mengonfirmasi benar-tidaknya informasi ini ke rekanan pengadaan buku, namun tidak berhasil gegara alamatnya tidak jelas juntrungannya.
EDITOR : Timred
Langsung ke konten














