banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Tiga Rumah Mewah SYL Dilelang KPK, Waduh..? 

0
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

“Jika takdir menyeretmu ke tempat yang gelap, berusahalah untuk menemukan sinar di dalam kegelapan itu”.(Ali bin Abi Thalib)

banner 468x60

————————————————-

Beberapa hari terakhir ini, berita soal aset Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi trending topic di jagat maya.

Aset mantan Menteri Pertanian tersebut, berupa tiga rumah miliknya yang berada di tiga lokasi yakni di Jakarta Selatan, di Kelurahan Pandang Panakkukang Kota Makassar dan Kelurahan Jl.Tumanarung Kab.Gowa.

Rumah pribadi SYL yang disita KPK tersebut, diketahui sudah dibangun atau dimilikinya jauh sebelumnya dirinya menjadi Mentan.

Belakangan, namanya orang terseret hukum pada kasus korupsi hingga menjadi terpidana, mau tidak mau, suka atau tidak suka yah itulah realitas yang mesti diterima dengan sabar dan ikhlas.

Untuk diketahui, jelang setahun SYL menjalani hari-harinya di Lapas Sukamiskin Bandung dalam perkara pemerasan dan gratifikasi, Majelis Hakim di tingkat pertama menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan  mengajukan banding.

Namun, upaya banding tersebut, putusan Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta malah memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Mirisnya, hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Merasa adanya ketidak-adilan hasil banding itu, mantan Gubernur Sulsel dua periode itu kembali ‘melawan’ dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Namun, MA menolak kasasi dari SYL dan tetap menghukum SYL dengan vonis 12 tahun penjara.

“Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo.

SYL wajib membayar denda Rp 500 juta. Tak hanya itu, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 44 miliar dan USD 30 ribu.

Sampai saat ini, SYL yang akrab dipanggil ‘Komandan’ di Sulsel daat belum jadi menteri, belum membayar tunai denda itu.

Dia baru membayar Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar Rp 27.390.667.033 atau Rp 27,3 miliar.

“Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU,” jelad Budi.

Usut punya usut, ternyata, kasus korupsi yang menjerat SYL belum selesai.

Tindakan pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL masih berproses saat ini di KPK.

Kini, KPK melelang rumah SYL yang berada di Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Sulsel, berupa tanah dan bangunan seluas 550 meter persegi dengan sertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo.

Pengumuman lelang, dimuat di salah satu koran harian di Makassar.

Pengumuman lelang bertuliskan “Pengumuman kedua lelang eksekusi barang rampasan negara Komisi Pemberantasan Korupsi”.

Sertifikat hak milik atas nama Syahrul Yasin Limpo, dengan nilai wajar dalam lelang Rp1.631.241.000 serta nilai jaminan Rp500 juta.

Lelang dilakukan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1081 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025, Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 46/Pid.TPK/2024/PT DKI tanggal 10 September 2024.

Juga, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024 atas nama terpidana Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dalam rangka pelaksanaan pembayaran uang pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Sprint.Sita-07/Eks.00.01/01/2025 tanggal 21 Mei 2025, bersama ini disampaikan barang rampasan negara yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Nomor LP-0246/1/KPN.1502/2025 tanggal 18 November 2025.(bs/red)

EDITOR : Mustafa – Saiful Ngemba

banner 325x300 banner 970x250 banner 970x250