MEDIAAKTUAL.COM – GOWA :
Kasus pencurian uang hasil penjualan di tempat perbelanjaan Toko Mutiara, akhirnya terkuak.
Toko tersebut, berlokasi di Desa Moncobalang Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa.
Mirisnya, kasus ini bak peribahasa pagar makanan, dimana seorang pekerja alias karyawan toko berinisial WR yang mestinya menjaga dan melindungi perusahaan justeru dia sendiri melakukan tindak kejahatan.
Padahal, mereka telah bekerja sejak Tahun 2024 hingga saat ini (2026). Berdasarkan pengakuannya lewat video, terduga pelaku mengakui telah melakukan kejahatan selama kurang lebih dua tahun.
Pelaku menyampaikan “setiap hari saya mentransfer ke rekening sendiri menggunakan rekening dana, mulai dari Rp 300.000 per hari, pernah juga Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per hari.
Selain itu, bebernya, saya juga mengambil uang tunai setiap hari.
“Jumlah uang yang ditransfer ke rekening saya sekitar Rp 122.000.000, sedangkan untuk uang tunai yang diambil tidak tahu pasti jumlahnya.” ungkapnya.
Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir SH, MH, ketika dikonfirmasi membenarkan terjadinya kasus pencurian tersebut.
Dijelaskan, bahwa pihak kepolisian sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi dan pengumpulan bukti.
“Kalau memang tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kami akan menjemput pelaku pencurian setelah saksi diperiksa dan bukti sudah kuat,” ujarnya.
Iptu Chaidir pun mengakui pihaknya belum menangkap pelaku karena ada upaya mediasi untuk mengembalikan uang korban.
Namun, jika tidak ada kesepakatan dalam mediasi tersebut, kami akan mengambil langkah hukum dengan menjemput pelaku,” tegas Kapolsek.
Dikatakan, Pelaku sendiri telah secara terbuka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan pencurian dilakukan mulai tahun 2024 hingga 2026 dengan total jumlah uang yang dicuri melalui transfer mencapai Rp 122.000.000.
Sementara itu, Pemilik Counter Syaputra Yanto, sebelumnya telah berusaha melakukan mediasi antara pelaku dan pihak korban.
Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak pelaku tidak menunjukkan niat baik untuk mengembalikan uang yang dicuri. Buntunya kesepakatan tersebut, akhirnya Syaputra Yanto melaporkan kasus ini ke Polsek Barombong.
Pihak korban menyampaikan harapan agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku.
“Orang tua pelaku bahkan marah-marah di depan Kapolsek dan tidak ada niat baik untuk mengembalikan uang. Kami berharap pelaku segera ditangkap karena sudah mengakui kesalahannya dan ada bukti video pengakuannya. Yang jelas, dia mengambil uang mulai tahun 2024,” tutur korban dengan mimik kesal.(red)
KABIRO : Muh Yusuf
Langsung ke konten














