banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Wartawan Tidak Dapat Serta Merta Dijerat Pidana Maupun Perdata

0
banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :

Permohonan uji materil Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), akhir terwujud.

banner 468x60

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin 19 Januari 2026.

Putusan ini, menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya atau produk jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

 Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Makanya, kata dia, Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hal lain, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Makanya, terang dia, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ditegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

“Outusan ini bukan hanya soal perlindungan hukum terhadap wartawan yang ditujukan untuk melindungi individu wartawan, namun juga bertujuan melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu berkenaan dengan hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang valid, akurat, dan berimbang,” pungkas Guntur Hamzah.

Sementara itu, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan menyatakan, bahwa setiap persoalan terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.(bs/red)

EDITOR : Rukli OmCos – Mustafa

banner 970x250 banner 970x250