banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
SKANDAL

Pelayanan Polsek Mamajang Tuai Sorotan 

0

Ingin Konfirmasi, Ponsel Jurnalis Minta Dikumpul

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :

Lagi-lagi, pelayanan oknum polisi yang kurang profesional membuat nama baik institusi kepolisian ikut tercoreng.

banner 468x60

Kali ini, terjadi di Polsek Mamajang dimana saat sejumlah awak media hendak melakukan konfirmasi terkait penanganan sebuah perkara, justeru diminta mengumpulkan telepon genggam (HP) sebelum melakukan wawancara, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa tersebut, sontak para Jurnalis heran dan menggeleng-gelengkan rada prihatin.

“Wah…permintaan mengumpulkan Ponsel identik menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik. Ini disampaikan secara lusan sebelum wawancara tanpa disertai penjelasan tertulis maupun penyampaian dasar hukum yang jelas,” ujar wartawan yang berada di ruang penyidik.

Para wartawan menyatakan, sebelum memasuki ruang penyidik, mereka telah memperkenalkan diri sebagai perwakilan media.

Juga, katanya, menyampaikan maksud kedatangan untuk melakukan konfirmasi kepada pihak penyidik terkait perkara yang sedang ditangani.

Kondisi tersebut, memunculkan respons beragam di kalangan jurnalis.

Salah seorang wartawan mengaku kecewa dan menilai permintaan tersebut berpotensi menghambat kerja jurnalistik, khususnya dalam hal pencatatan, dokumentasi, serta pengamanan data liputan.

“Telepon genggam merupakan alat kerja utama wartawan. Ketika diminta untuk dikumpulkan tanpa penjelasan yang jelas, tentu menimbulkan pertanyaan terkait komitmen keterbukaan informasi,” sorotnya.

Sementara itu, seorang jurnalis lain memilih tidak memperpanjang perdebatan dan langsung menyerahkan ponselnya. Sikap tersebut diambil agar proses peliputan tetap berjalan dan hasil investigasi yang sedang dilakukan tidak terganggu.

“Saya memilih menyerahkan ponsel agar proses wawancara tetap berlangsung. Fokus utama saya adalah memperoleh informasi yang dibutuhkan,” katanya.

Sejumlah praktisi pers menilai, apabila permintaan pengumpulan ponsel dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Hal tersebut, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Juga, terkesan menghalangi kerja jurnalistik yang sah justru merupakan pelanggaran terhadap UU Pers, dan pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999.

Yang mesti diketahui,  UU No. 40 Tahun 1999 justru merupakan instrumen hukum yang sangat penting dalam melindungi, bukan menghalangi kerja jurnalistik di Indonesia.

 Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian juga menekankan kewajiban aparat untuk menghormati hak atas informasi.

Namun demikian, hingga berita ini tayang, pihak Polsek Mamajang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan maupun dasar kebijakan permintaan pengumpulan ponsel tersebut.

 Awak media masih membuka ruang klarifikasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang dan proporsional.

Para Jurnalistik itupun menegaskan , tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan institusi kepolisian.

Di sisi lain, evaluasi terhadap prosedur pelayanan informasi publik dinilai penting untuk memastikan kemitraan antara Polri dan insan pers tetap berjalan secara profesional, transparan dan saling menghormati.(red)

EDITOR : Rukli R OmCos

banner 970x250 banner 970x250