MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Spektakuler. Diawal tahun 2026 ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menunukkan taringnya ke publik
Pasalnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Penyidik berhasil menangkap alias memborgol dua pria yang diduga kuat mengaku sebagai jaksa.
Jaksa gadungan yang diborgol tersebut, setelah kedua dilaporkan melakukan penipuan dan pemerasan berkedok pengurusan perkara hukum tindak pidana korupsi.
Kajati Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, operasi tangkap tangan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait oknum yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sulsel dan menawarkan jasa penanganan perkara.
“Jaksa gadungan berinisial AM alias Pung dan seorang PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R,” ungkapnya, Sabtu 10 Januari 2026.
Dikatakan, kasus ini berawal pada Mei 2025, usai konferensi pers mengenai kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III berinisial IS.
Terduga pelaku AM, yang dibantu R, mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma Makassar.
“Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan IS bahwa AM adalah seorang jaksa yang bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Sulsel,” jelas Didik.
Nekatnya, pelaku meminta imbalan Rp45.000.000 yang dibayarkan bertahap via transfer bank dan tunai.
“Para pelaku juga meminta IS segera mengaburkan harta kekayaannya dengan mentransfer uang di rekening IS ke rekening AM serta menariknya secara tunai sebagai upaya perintangan penyidikan,” beber Kajati.
Tindakan tersebut, tegasnya, diduga sebagai upaya menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice).
AM juga diketahui mencoba menghubungi sejumlah pejabat terkait dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024, yang saat ini tengah ditangani Tim Pidsus Kejati Sulsel.
Selain utu, imbuh Kajati, pelaku AM bahkan berupaya menawarkan kepada korban IB (anak dari IS) untuk meluluskannya sebagai CPNS Kejaksaan RI formasi jaksa.
Untuk modus ini, pelaku meminta tambahan Rp5.000.000 untuk pembuatan seragam dinas dan Rp5.000.000 lagi untuk biaya tiket pesawat dan akomodasi hotel di Jakarta guna meyakinkan korban.
“Bahkan, pelaku sempat meminta uang ‘kedukaan’ sebesar Rp10.000.000 dengan dalih anaknya meninggal dunia,” jelas Didik.
“Untuk meyakinkan korbannya, terduga pelaku melakukan serangkaian kebohongan dan pemerasan dengan meminta uang secara bertahap sejak Juni dan Oktober 2025 dengan total Rp170 juta sebagai biaya pengurusan kasus,” sebut Kajati Didik Farkhan Alisyahdi.
Kini, terduga pelaku AM dan R melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang tindakan menghalangi penyidikan.
Kajati pun mengimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak mana pun yang mengaku dapat mengurus perkara hukum atau penerimaan CPNS dan PPPK dengan imbalan uang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum internal maupun eksternal Kejaksaan yang menjanjikan kemudahan dengan meminta sejumlah uang,” tegasnya.
Kasus ini, menjadi peringatan keras bagi masyarakat sekaligus penegasan bahwa Kejaksaan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencatut nama institusi dan mencoba mengganggu proses penegakan hukum
“Ingat, tidak ada jalur khusus, tidak ada pungutan, dan tidak ada kompromi dalam penanganan perkara maupun rekrutmen pegawai Kejaksaan,” tukas Didik Farkhan Alisyahdi.(red)
EDITOR : Saiful Ngemba – Mustafa
Langsung ke konten














