banner 970x250
banner 970x250 banner 325x300
HUKUM & PERADILAN

Eks Menteri Agama Yaqut Resmi Tersangka

0

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

banner 970x250 banner 970x250

MEDIAAKTUAL.COM – JAKARTA :

Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka.

banner 468x60

Eks pejabat yang pernah membatasi volume pengeras suara Masjid itu, terjerat pada kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut, selain Yaqut juga menetapkan mantan staf khusus, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Dikatakan,KPK menjerat Yaqut dengan pasal kerugian negara dalam UU Pemberantasan Tipikor.

“Keduanya memang belum ditahan lanta4a BPK masih melakukan kalkulasi kerugian negara,” terang Budi.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 yang saat itu Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut, beber Budi Prasetyo,  didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.

“Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih,” bebernya

Sementara, sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

“Realitasnya, setelah diberi kuota tambahan itu malah dibagi rata yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus,” jelas Jubir KPK.

Hal tersebut, tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Dalam perkara ini, KPK menyampaikan terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026.

Ket.Gambar : Suasana aktivitas Jamaah  Haji Indonesia di Tanah Suci Mekkah.(dok)

————————————————

Adapun tiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, yang juga mertua mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Menpora Dito Ariotedjo sserta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut sekaligus Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya, Yaqut tercatat punya harta Rp 13,7 miliar.

Melalui situs e-LHKPN KPK, tersangka Yaqut menyerahkan LHKPN khusus akhir menjabat pada 20 Januari 2025.

Yaqut melaporkan dirinya punya enam bidang tanah dan bangunan senilai total Rp 9,5 miliar.

Tanah dan bangunannya berada di Rembang, Jawa Tengah, dan Jakarta Timur. Seluruh tanah dan bangunannya merupakan hasil sendiri.

Yaqut , juga melaporkan dirinya memiliki mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard dengan total nilai Rp 2,2 miliar. Keduanya berasal dari hasil sendiri.

Selain itu, Yaqut memiliki harta bergerak lainnya Rp 220 juta serta kas dan setara kas Rp 2,5 miliar. Yaqut punya utang Rp 800 juta sehingga total hartanya Rp 13.749.729.733.(bs/red)

KONTRIBUTOR : Andi Aspari

EDITOR : Mustafa

banner 970x250 banner 970x250