MEDIAAKTUAL.COM – MAKASSAR :
Tragis. Pasangan Suami Isteri (Oasangan) nekat melakukan tindak kejahatan yang mengorbankan pekerjanya, sebut saja namanya Melati (22).
Skenario tindak kekerasan seksual tersebut, bak sudah disetting sedikian rupa sehingga sang majikan bebas merudapaksa korban dan direkam sendiri isteri pelaku melalui handphone miliknya.
Diduga kuat, modus perekaman itu merupakan bentuk ancaman agar korban yang bekerja di tempat usahanya tidak mendapatkan gaji.
“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja disini selama 15 tahun tanpa bayaran,” ujar Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel Alita Karen, saat mendampingi korban di Polrestabes Makassar, Sabtu (3/1/2026).
Alita mengungkapkan, korban telah bekerja dengan usaha milik pasangan suami istri tersebut selama 3 bulan.
“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” katanya.
Pengakuan Alita, ponsel pelaku kini telah diamankan dan sudah ditahan polisi.
“Kini HP pelaku sudah disita oleh tim penyidik, karena bukti yang pelaku rekam ada di situ. Terlapor harusnya 2, tapi suaminya belum ditahan dengan dasar masih menyelesaikan jualan dulu,” bebernya.
Alita menyesalkan, istrinya merekam saat terjadin dugaan pemerkosaan terjadi di rumah pelaku di Barombong Makassar pada 1-2 Januari 2026.
“Bayangkan, korban disekap oleh istri pelaku dan disuruh berhubungan badan lalu merekamnya,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar Ita Isdiana Anwar mengaku telah mendampingi korban.
Saat ini, pihaknya masih melakukan assesment terhadap korban.
“Iya baru datang melapor di UPTD PPA, sementara assesment,” kata Ita.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Arianto belum merespons saat dikonfirmasi soal kasus ini.(r/red)
JURNALIS : Agusmeks – Andi Diffank
EDITOR : Saiful Ngemba
Langsung ke konten














